18 Oktober 2026

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Warga Desak Polisi Tertibkan Kendaraan Tanpa Pelat yang Antre di SPBU

1 min read

Bone | Intipos.com – Sejumlah dump truk yang mengantre bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU di Kota Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diduga tidak dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) pada bagian belakang kendaraan. Kondisi tersebut terpantau pada Minggu malam (18/10/2026).

Di tengah maraknya isu dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, keberadaan kendaraan tanpa pelat nomor belakang itu menuai sorotan masyarakat.

Seorang warga bernama Irham berharap pihak kepolisian melakukan penertiban terhadap kendaraan yang tidak dilengkapi pelat nomor polisi, khususnya yang bebas beroperasi di wilayah Kota Watampone.

Baca Juga  Politik Kemanusiaan Lilo AK, dari Aksi Sosial hingga Perjuangan Aspirasi Rakyat

Menurutnya, penegakan aturan lalu lintas harus dilakukan secara tegas dan tanpa tebang pilih terhadap seluruh kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan.

Ia menilai, kendaraan yang berkeliaran tanpa pelat nomor belakang selama ini terkesan luput dari penindakan hukum.

“Jangan ada perbedaan, semua kendaraan yang tidak menggunakan pelat harus ditindak,” harap Irham.

Adapun kewajiban penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Irham berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti kondisi tersebut melalui pemeriksaan dan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku, demi mewujudkan ketertiban berlalu lintas di Kota Watampone.

Baca Juga  Dump Truck Tanpa Pelat Belakang Mengantre BBM, Polisi Diminta Memeriksa

(RS-Intipos)