Dump Truck Tanpa Pelat Belakang Mengantre BBM, Polisi Diminta Memeriksa
2 min read
Bone | Intipos.com – Sejumlah dump truck yang diduga tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bagian belakang saat mengantre bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan warga, Sabtu (17/10/2026).
Keberadaan kendaraan tanpa pelat nomor belakang tersebut memunculkan kecurigaan, terutama di tengah maraknya isu penyalahgunaan BBM bersubsidi. Warga meminta pihak terkait memeriksa kendaraan-kendaraan itu untuk memastikan tidak ada pelanggaran.
Ancu, seorang warga yang kerap melintas di sekitar SPBU, mengaku mencurigai kondisi tersebut. Namun, ia menegaskan kecurigaannya bukan berarti menuduh pemilik kendaraan melakukan pelanggaran.
“Ini mencurigakan, bukan menuduh, ya. Cuma curiga, apakah ada kesengajaan atau tidak. Apalagi marak isu kendaraan melakukan pengisian kemudian disedot untuk dijual kembali. Selain tanpa pelat, deretan kendaraan tersebut juga sangat mepet sehingga sulit terdeteksi,” ujarnya.
Menurut Ancu, kondisi kendaraan yang mengantre dengan jarak berdekatan juga menyulitkan pengamatan. Ia berharap aparat dan instansi terkait melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, menegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi dokumen dan tanda nomor kendaraan yang sah.
“Kami mengimbau setiap pemilik dan pengemudi kendaraan bermotor, termasuk dump truck, untuk memastikan kendaraan dilengkapi STNK dan TNKB yang sah serta memasang TNKB pada bagian depan dan belakang sesuai ketentuan,” tegasnya.
Kewajiban pemasangan TNKB tersebut diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun Pasal 280 undang-undang yang sama mengatur sanksi bagi pengendara yang tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Terkait laporan dump truck yang diduga tidak memasang pelat nomor belakang saat mengantre BBM di SPBU, Riyanda menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan.
“Petugas akan melakukan pengecekan dan menindak setiap pelanggaran sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Satlantas Polres Bone menegaskan bahwa penegakan hukum berlaku bagi seluruh pengguna jalan tanpa terkecuali. Masyarakat juga diimbau memastikan pelat nomor kendaraan terpasang dengan benar, terlihat jelas, dan sesuai dengan dokumen kendaraan.
Pengecekan tersebut diharapkan dapat memastikan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sekaligus menjawab kecurigaan warga terkait keberadaan kendaraan tanpa pelat nomor belakang yang mengantre di sejumlah SPBU di Bone.
(RS-Intipos)
