Pelat Nomor Depan-Belakang Wajib Terpasang, Satlantas Bone Ingatkan Ancaman Pidana
2 min read
Bone | Intipos.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone mengingatkan seluruh pemilik dan pengemudi kendaraan bermotor, termasuk mobil dump truk, agar memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi pada bagian depan dan belakang kendaraan.
Imbauan yang disampaikan pada Minggu (18/10/2026) itu bertujuan meningkatkan ketertiban administrasi kendaraan sekaligus mendukung keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, menegaskan bahwa pelat nomor bukan sekadar aksesori kendaraan. TNKB merupakan identitas resmi yang menjadi bagian dari bukti registrasi dan legitimasi kendaraan untuk beroperasi di jalan raya.
Karena itu, setiap kendaraan wajib dilengkapi TNKB yang sah dan dipasang pada tempat yang telah disediakan, baik di bagian depan maupun belakang. Pemasangannya juga harus mudah terlihat agar kendaraan dapat diidentifikasi oleh petugas kepolisian maupun pengguna jalan lainnya.
“TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor yang mudah terlihat dan teridentifikasi,” tegas Riyanda.
Pelanggar Terancam Kurungan Dua Bulan
Kewajiban pemasangan TNKB diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sementara itu, sanksi bagi pengendara yang mengoperasikan kendaraan bermotor tanpa TNKB sebagaimana ditentukan dalam Pasal 280 UU LLAJ berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
“Bagi pengendara yang mengoperasikan kendaraan di jalan tanpa dilengkapi pelat nomor depan dan belakang yang sah dari Korlantas Polri, akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 280 UU LLAJ. Yaitu pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000,” tutupnya.
(RS-Intipos)
