Penyelesaian Pembebasan Tanah di Danau Siombak , Komisi 1 Gelar RDP.
1 min read
Penyelesaian Pembebasan Tanah di Danau Siombak
MEDAN | Intipos.com – Melanjutkan hasil pembahasan sebelumnya terkait pembebasan tanah di Danau Siombak Kecamatan Medan Merelan, Komisi 1 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan OPD terkait, Senin (08/12/2025).
RDP ini dipimpin oleh Reza Pahlevi Lubis, S.Kom., selaku Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan, bersama Wakil Ketua Komisi 1, Dr. Drs. H. Muslim, M.S.P., dan Sekretaris Komisi 1, Syaiful Ramadhan, serta dihadiri Anggota Komisi 1 DPRD Kota Medan.
Diketahui RDP ini didasari adanya pengaduan warga yang belum menerima hak atas pembayaran tanah yang diperuntukkan pembangunan revitalisasi Danau Siombak di Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan.
Dalam pembahasannya, pihak Kantor Pertanahan Kota Medan menjelaskan bahwa sampai saat ini belum bisa mengeluarkan data untuk pengadaan tanah dikarenakan lokasi pembebasan tanah tersebut sudah terbangun bangunan, maka pengadaan tanah tidak dapat dilakukan. Sementara itu, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan juga menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan pengadaan tanah, tidak bisa dilanjutkan karena bertentangan dengan peraturan pengadaan tanah, dan anggaran yang ada di Dinas PKPCKTR Kota Medan adalah anggaran pengadaan tanah. Pengadaan tanah dapat dilakukan jika belum ada bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut. (01)
