5 September 2026

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Gudang CPO di Binjai Kebal Hukum, Kasat Reskrim Tidak Menjawab

2 min read

BINJAI – Praktik penampungan Crude Palm Oil (CPO) yang diduga ilegal merajalela di Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumut.

Hasil pantauan awak media sebuah gudang yang diduga tempat penimbunan CPO dalam menjalankan aksinya truck-truck muatan CPO masuk kegudang pada malam hari tanpa ada tindakan tegas dari penegak hukum baik dari Polres Binjai maupun Polsek Binjai Barat.

Aktivitas truck-truck muatan CPO kelapa sawit dikenal dengan istilah “mobil tanki kencing” bebas keluar masuk gudang dan seakan oknum pengusaha kebal hukum.

Sejumlah warga sekitar kepada awak media mengaku kecewa dengan situasi tersebut, warga menyebut diduga pengusaha gudang penampungan CPO ilegal tersebut demi kelancaran usahanya melibatkan oknum aparat seragam tertentu.

Masyarakat mempertanyakan konsistensi penegakan hukum. Dugaan adanya bekingan oknum tertentu di balik operasional gudang tersebut semakin menguat, hal ini dikarenakan minimnya tindakan nyata dari aparat.

Baca Juga  Polres Labuhanbatu Dukung Sinergi Pelayanan Perceraian dan Pemenuhan Hak Istri serta Anak

Warga berharap aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polres Binjai maupun Polsek Binjai Barat segera turun kelokasi untuk bertindak tegas dan menutup gudang penampungan CPO yang diduga Ilegal.

Terpisah sumber lain diperoleh awak media terkait aktivitas gudang penampungan CPO yang diduga ilegal menjelaskan, secara hukum, praktik penampungan atau penguasaan barang yang patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dijerat dengan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam ketentuan tersebut, tindak pidana penadahan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta, ungkapnya.

Baca Juga  Forum IMT-GT ke-32 Jadi Momentum Sumut Promosikan Wisata Ke Mancanegara

Selain berpotensi melanggar hukum, praktik penampungan CPO ilegal juga dinilai merugikan negara dari sisi pajak dan tata niaga, serta berisiko merusak standar mutu CPO Indonesia yang selama ini menjadi komoditas andalan ekspor nasional.

Jika praktik semacam ini terus dibiarkan, bukan hanya pendapatan negara yang tergerus, tetapi juga reputasi industri sawit nasional di pasar global bisa tercoreng.

Maka dari itu kata sumber aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Binjai maupun Polsek Binjai Barat harus segera ambil tindakan tegas menutup gudang yang diduga tempat penampungan CPO ilegal tersebut.

Ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hotdiatur Purba tidak menjawab Konfirmasi awak media, Sabtu (5/9/2026) yang dilayangkan melalui via WhatsApp.