Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Pelaku Pembobol Rumah Di Desa Bangunsari Pacitan Akhirnya Di Bekuk Polisi

2 min read

INTIPOS | Pacitan – Jajaran Sat Reskrim Polres Pacitan mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan di Rt/Rw 001/001 Dusun Jambu Desa Bangunsari Kecamatan Pacitan pada hari Senin (10/05/2021) lalu.

 

Hal tersebut di sampaikan Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono jika jajarannya berhasil meringkus pelaku Curat atas nama Bachrun Yusuf (27 tahun) yang merupakan warga Rt/Rw.003/002 Lingkungan Tuban Kelurahan Sidoharjo Pacitan, 

 

“Tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan jajaran berhasil meringkus pelaku di wilayah Tebet Jakarta Selatan,”ujar Kapolres Kepada Awak Media, Senin (09/08/2021).

Lebih lanjut Kapolres Menjelaskan, Berdasarkan laporan korban Bambang Hadi Saputro jika rumah miliknya di bobol maling pada hari Senin tanggal 10 Mei 2021 sekitar jam 20.00 WIB yang beralamat di Rt.001 Rw.001 Dusun Jambu Desa Bangunsari Kecamatan  Pacitan.Pada saat itu rumah keadaan kosong ditinggal pemiliknya melaksanakan sholat tarawih di Masjid,

Baca Juga  Pria Di Tanjung Balai Ditangkap Polisi, Barang Bukti Puluhan Ribu Pil Ekstasi !

“Korban baru mengetahui saat korban pulang dari masjid melihat jendela belakang rumah dalam keadaan terbuka dan ada bekas congkelan serta kunci grendel rusak, setelah di periksa di dalam kamar milik korban sudah acak-acakan kemudian korban mengecek lemari baju yang berada di dalam kamar korban diketahui uang milik korban yang ditaruh di dalam almari senilai Rp. 5.700.000,00 (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) sudah tidak ada, kemudian korban mengecek sekitar rumah diketahui juga tiga buah hp milik korban dan anaknya juga hilang,”jelas kapolres

Baca Juga  Mantap ! Tempo 8 Jam, Pelaku Curas Berhasil Diringkus Polisi

Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pada  Kamis tanggal 8 Juli 2021 sekira pukul 19.00 WIB pelaku atas nama Bachrun Yusuf ditangkap di wilayah Tebet Jakarta Selatan.

Selain meringkus pelaku,polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Dusbuk Hp merek VIVO Y 83,1 (satu) buah Dusbuk Hp merek OPPO A5S,1 (satu) buah Dusbuk Hp merek VIVO Y 30,1 (satu) buah Hp merek VIVO Y 83 warna merah,1 (satu) buah obeng warna kuning hitam.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman Pidana penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun.(tyo)