Simpan Sabu dan Ekstasi, Wanita Ini Pindah Tempat Tidur
2 min read
LABUHANBATU- Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menggagalkan peredaran barang haram narkotika jenis sabu dengan mengamankan 1 tersangka wanita beserta barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi di Dusun VII, Desa Aek Hitetoras, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Jumat (4/9/2026).
Tersangka berinisial SE alias Siti, 28, diamankan di rumahnya di Desa Aek Hitetoras, Kecamatan Marbau dengan barang bukti 40 bungkus plastik klip sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 51.82 Gram/Bruto, 2 bungkus plastik klip besar berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 10.65 Gram/Bruto, 7 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi, 1 timbangan elektrik dan 1 unit hp Iphone 15 warna merah jambu.
Pengungkapan kasus ketika tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit I Ipda Sastrawan Ginting, menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di Dusun VII, Desa Aek Hitetoras, Kecamatan Marbau, tepatnya di sebuah rumah, ada seorang wanita diduga memiliki atau menguasai narkotika.
Kemudian tim melakukan penyelidikan dan menemukan 1 orang perempuan sedang duduk di depan rumah, kemudian tim langsung mengamankan dan memeriksa seisi rumah. Ternyata benar, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 62.47 Gram/Bruto dan ditemukan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 7 butir.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan menyampaikan tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
“Atas keterangan tersangka, narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang di peroleh dari seseorang laki laki yang berinisial B dan saat ini masih dalam penyelidikan,” ucap Aswin, Jumat (11/9/2026)
‎Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut.
