Ratusan Juta Dana Desa Di Selewangkan, Mantan Kades Worawari Pacitan Masuk Bui
2 min read
INTIPOS | Pacitan – Jajaran Polres Pacitan melalui Unit Tipikor Satreskrim berhasil mengungkap dugaan Korupsi penggunaan anggaran APBDes dan korupsi pengelolaan anggaran desa tahun 2016 – 2018 dengan menjerat WST (53 tahun) yang merupakan mantan Kepala Desa Worawari Kecamatan Kebonagung Pacitan.
Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, pada bulan November 2020 sesuai Laporan Hasil Audit dalam rangka PKKN atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan APBDesa Tahun Anggaran 2016 hingga 2018 Desa Worawari Kecamatan Kebonagung Kabupaten Pacitan, ditemukan adanya kerugian keuangan negara.
“Jika mantan Kepala Desa Worawari dua periode tersebut selama memimpin Desa tersebut tidak pernah melaksanakan kegiatan yang sudah dianggarkan, dan dari hasil menyelidikan ada beberapa kegiatan yang tidak di laksanakan, diantaranya Bantuan Keuangan Sosial Kemasyarakatan terkait dengan pembangunan serambi masjid, dana untuk BUMDes, Dana Pembuatan Tambak udang untuk masyarakat serta pembangunan talud pada tahun anggaran 2016-2017,”ujar Kapolres Saat Konfrensi Pers di Mapolres setempat,Senin (09/08/2021).
Selain itu dugaan korupsi juga di sangkakan kepada Mantan Kades tersebut pada anggaran tahun 2018, adapun dana yang di selewengkan yaitu Bantuan sosial kemasyarakatan untuk pembangunan rabat jalan dan pembangunan jembatan.
“Akibat dari tidak dilakukannya kegiatan dari tahun 2016 hingga 2018, Kerugian Negara sebesar Rp. 176.737.496 (seratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah),ungkap Kapolres.
Kapolres menegaskan dengan diungkapnya kasus dugaan korupsi ini, diharapkan para Kepala Desa yang ada di Kabupaten Pacitan agar lebih berhati-hati dalam pengunaan anggara di desanya serta ini sebagai pembelajaran bagi para kepala desa yang lain.
“Saya harapkan kepada para Kades untuk lebih teliti lagi, Apalagi di masa pandemi seperti saat ini banyak Bantuan sosial kemasyarakatan yang di gelontorkan intuk masyarakat dalam penanganan Covid – 19,”tandasnya.
Atas perbuatannya Mantan Kepala Desa Worawari tersebut di jerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun atau denda dan atau denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah).(tyo)
