Zulkarnaen: Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 Merupakan Komitmen DPRD Medan
1 min read
Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012
MEDAN | Intipos.com – Perubahan Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan merupakan komitmen DPRD Kota Medan dalam memastikan terselenggaranya sistem kesehatan yang lebih responsif, inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kota Medan. Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin
Rapat Paripurna dipimpin Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., selaku Ketua DPRD Kota Medan, didampingi Wakil Ketua, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., dan H. Zulkarnaen, S.K.M., serta dihadiri Anggota DPRD Kota Medan.
Dalam penjelasannya DPRD Kota Medan yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Zulkarnaen, S.K.M., bahwa seiring dengan perkembangan regulasi nasional, dinamika kebutuhan masyarakat, serta tantangan pelayanan kesehatan yang semakin kompleks, dipandang perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap substansi dalam Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.
“Perubahan Perda ini merupakan komitmen DPRD Kota Medan dalam memastikan terselenggaranya sistem kesehatan yang lebih responsif, inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kota Medan. Melalui Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan ini, diharapkan terwujudnya sistem kesehatan yang adaptif terhadap perubahan zaman, tanggap terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu memberikan perlindungan dan jaminan pelayanan kesehatan yang optimal bagi seluruh masyarakat Kota Medan. (01)
