Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Sikap Bungkam Al Saf Tour Perkuat Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Polisi Sebut Pihak Travel Mangkir Dua Kali

2 min read
Al Saf Tour Perkuat Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Al Saf Tour Perkuat Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Medan  | Intipos.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah oleh PT Safira Makkah Madina Wisata (Al Shaf Tour) memasuki babak baru. Setelah resmi dilaporkan ke Polsek Medan Area, pihak manajemen travel kini terkesan “menghilang” dan mengabaikan konfirmasi baik dari pihak kepolisian maupun awak media.

Redaksi intipos.com telah melayangkan surat konfirmasi tertulis secara resmi guna memberikan hak jawab kepada pihak manajemen PT Safira Makkah Madina Wisata terkait tuntutan refund senilai Rp71.500.000 milik jemaah asal Asahan.

Namun, hingga batas waktu 1×24 jam yang diberikan terlampaui, tidak ada satu pun perwakilan perusahaan yang memberikan tanggapan.

Sikap bungkam ini seolah mengonfirmasi ketidakpastian nasib dana milik Yudha A, Lisnawati Umar S, dan Yiyi Linanda yang telah mengendap sejak April 2025.

Ketidakterbukaan pihak travel ternyata juga terjadi dalam proses hukum. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/498/XII/Res.1.11./2025/Reskrim Tanggal 22 Desember 2025, penyidik Polsek Medan Area mengungkapkan bahwa mereka telah memanggil staf PT Safira sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan.

Baca Juga  Peringati HDSD 2026, Pemprov Sumut Ajak Masyarakat Hapus Stigma dan Wujudkan Lingkungan Ramah Anak

“Penyidik telah mengundang salah satu Staff PT. Safira Makkah Madina Wisata sebanyak 2 (dua) kali untuk dimintai keterangan, namun yang bersangkutan tidak hadir,” tulis dokumen resmi kepolisian tersebut.

Selain itu, permohonan bantuan kepada pimpinan perusahaan untuk menghadirkan saksi pun hingga kini belum membuahkan hasil.

Di saat mengabaikan panggilan polisi, Al Saf Tour justru terpantau masih mengirimkan surat kepada jemaah pada 8 Januari 2026. Dalam surat Nomor: 016/ALSHAF/I/2026 tersebut, mereka berdalih kegagalan keberangkatan di bulan Desember 2025 disebabkan oleh kenaikan harga akomodasi di Arab Saudi yang mencapai 3 (tiga) kali lipat.

Bagi para korban, alasan ini dinilai sebagai usaha penguluran waktu yang tidak masuk akal, mengingat permintaan refund sudah diajukan secara resmi sejak 7 Mei 2025 akibat pembatalan sepihak oleh travel pada jadwal awal.

Baca Juga  Kapolres Langkat dan Forkopimda Gelar Silaturahmi Kasus Saling Lapor Berakhir Damai Lewat Musyawarah

Melihat pihak terlapor yang tidak kooperatif, para korban mendesak kepolisian untuk segera mengambil langkah tegas.”Kami meminta penyidik melakukan upaya paksa atau penjemputan terhadap pimpinan travel. Jangan biarkan jemaah terus dipermainkan dengan surat-surat permohonan maaf yang tidak dibarengi pengembalian uang,” tegas Yudha.

Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, menyatakan bahwa pihak penyidik saat ini tengah merampungkan hasil dari gelar perkara yang dilakukan hari ini.

Pernyataan ini muncul sebagai tindakan atas desakan jemaah dan media terkait lambatnya penanganan laporan yang telah terdaftar sejak 25 Agustus 2025 dengan nomor laporan LP/B/582/IX/2025/SPKT/Polsek Medan Area.

“Dari hasil gelar hari ini bg, kita tindak lanjuti. Kita laksanakan sesuai aturan dan komitmen,” tegas AKP M Ainul Yaqin saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp pada Rabu, 28 Januari 2026. (Amy sinaga)