Gagal Berangkat Umrah Berkali-kali, Tiga Jemaah Asal Asahan Polisikan Travel Al Saf Tour
2 min read
Medan | Intipos.com – Tiga orang jemaah umrah asal Kabupaten Asahan, yakni Yudha A, Lisnawati Umar S (Lisnawati Sinaga), dan Yiyi Linanda, resmi melaporkan pengelola jasa perjalanan umrah PT Safira Makkah Madina Wisata (AlSaf Tour) ke pihak kepolisian Polsek Medan Area pada Senin, 25 Agustus 2025.
Laporan ini merupakan buntut dari ketidakpastian pengembalian dana (refund) setelah jadwal keberangkatan mereka ditunda berulang kali sejak April 2025.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun, permasalahan bermula ketika para jemaah dijadwalkan berangkat pada 12 April 2025. Namun, melalui surat nomor 03.054/ALSHAF/IV/2025, pihak travel membatalkan jadwal tersebut dengan alasan kendala pengurusan visa dari Pemerintah Arab Saudi.
Pihak travel kemudian menjanjikan jadwal baru pada 10 Agustus 2025 dengan kompensasi berupa upgrade maskapai ke Garuda Indonesia dan tambahan uang saku. Meski demikian, para jemaah melalui surat resminya pada 7 Mei 2025 telah menyatakan menolak penjadwalan ulang tersebut dan dengan tegas meminta pengembalian dana penuh (refund). Alasan penolakan adalah karena jatah cuti kerja para jemaah telah habis digunakan untuk jadwal keberangkatan pertama yang gagal.
Meski jemaah sudah meminta refund, pihak travel terus mengirimkan surat informasi persiapan keberangkatan pada Juli 2025, yang seolah-olah mengabaikan permohonan pembatalan jemaah.
Memasuki Januari 2026, Al Saf Tour kembali mengeluarkan surat (Nomor: 016/ALSHAF/I/2026) yang menyatakan permintaan maaf karena gagal memberangkatkan jemaah di bulan Desember 2025 dengan alasan kenaikan harga akomodasi yang mendadak hingga tiga kali lipat.
Merasa dirugikan dan tidak ada kejelasan mengenai uang yang telah disetorkan, Yudha Afrizal mewakili para jemaah akhirnya melaporkan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang (Pasal 372/378 KUHP) ke Polsek Medan Area.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor STTLP/B/582/VIII/2025/SPKT/POLSEK MEDAN AREA, kerugian materiil yang dialami pelapor mencapai Rp71.500.000 (Tujuh Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk paket umrah tiga orang.
“Kami sudah mengikuti prosedur, bahkan sudah memberikan waktu. Namun hingga Januari 2026, uang kami tidak kembali dan keberangkatan hanya menjadi janji di atas kertas. Kami berharap pihak kepolisian dapat bertindak tegas agar ada keadilan bagi kami,” ujar Yudha.
Meski sudah dilayangkan surat konfirmasi tertulis secara resmi dari redaksi pada Jumat, 23 Januari 2026, hingga berita ini diturunkan, tidak ada respon dari pihak PT Safira Makkah Madina Wisata (Al Saf Tour) terkait laporan polisi tersebut. (Amy sinaga)
