Sepanjang 2021, DPRD Medan Hanya Mampu Hasilkan 10 Perda
1 min read
Gedung DPRD Medan
Medan, intipos.com – Sepanjang tahun 2021, DPRD Medan hanya mampu menyelesaikan 10 peraturan daerah (Perda) dari 28 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan dalam Prolegda. Ke-10 Perda itu telah disetujui bersama melalui rapat paripurna.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti di gedung dewan Medan, Jumat (7/1/2022).
“Dari 28 Ranperda, 10 yang sudah siap dan ada 18 Ranperda lagi sisanya,” ungkapnya.
10 Ranperda Kota Medan yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) tersebut, di antaranya Ranperda tentang RPJMD Kota Medan tahun 2021- 2024. Selain itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2011 sampai dengan 2031.
Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Rumah Potong Hewan dan lainnya.
Selain itu, terdapat 3 Ranperda Kota Medan yang menjadi prioritas di 2021 diantaranya, Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah di Bidang Perhubungan. Selain itu, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame dan Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Sisa 18 Ranperda di tahun 2021 akan masuk ke dalam Propemperda 2022,” pungkas Edwin. (01)
