Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Sempat Berdamai, Terdakwa Kasus Curat Dikandangkan 18 Bulan Penjara

2 min read
Terdakwa Kasus Curat

INTIPOS  | SIANTAR – Nota pembelaan dilayangkan Jipo Hengki Panjaitan (28), terdakwa kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Terdakwa kasus curat didampingi penasihat hukumnya saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Siantar, Rabu (14/10) Jam 13.00 WIB.

Majelis Hakim Beta Siapayung, mengatakan bahwa terdakwa melanggar pasal 363 ayat 1 KUHPidana. “Berdasarkan nota tuntutan JPU Juliana Siregar, pada sidang 10 september lalu, terdakwa diganjar hukuman dua tahun penjara karena terbukti bersalah,” Ujar Hakim.

Diterangkannya, meskipun terdakwa dan korban telah melakukan perdamaian namun itu tidak menghapuskan pidana. “Perdamaian dilakukan dengan perantara, Ibu terdakwa bertemu dengan korban dan beberapa saksi untuk memberikan uang ganti rugi sebesar 3 juta rupiah dengan rincian 2 juta untuk ganti handphone korban dan 1 juta untuk bayar saksi,” Ungkap hakim.

Suasana persidangan memanas pasca Penasihat hukum terdakwa, Ismail Sihombing, menyangkal nota tuntutan JPU yang dibacakan hakim. “Kami keberatan yang mulia atas barangbukti yang dihadirkan JPU. Terhadap barangbukti itu harus dianalisa dahulu karena terdapat beberapa kekeliruan,” Bantah Ismail dihadapan sang hakim.

baca juga : Konsekuensi Jadi Bandar, Kedua Terdakwa Pasrah Divonis 8 dan 6 Tahun Penjara

Menurutnya, pasal yang disangkakan kepada terdakwa tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. “Kami penasihat hukum tidak sependapat dengan pasal yang disangkakan oleh JPU. Yang perlu kami tekankan bahwa pencurian tersebut dibawah 1,5 juta.

Dia juga memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan vonis yang diberikan. “Kami memohon untuk membebaskan terdakwa. Kami memohon untuk menghukum seringan ringannya.
Dan memohon bertindak seadil adilnya,” Pintah Ismail dengan rasa ibah.

Mendengar pledoi yang dilontarkan penasihat hukum, majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa tetap akan dihukum sesuai undang-undang yang berlaku. “Setelah dipertimbangkan atas perkara ini, mengingat tidak bisa diperpanjang, maka majelis hakim akan membacakan putusan perkara,” Jelas Hakim setelah sebelumnya sempat menyekors persidangan selama 5 menit untuk berdiskusi.

Sambungnya, berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, majelis hakim telah menimbang bahwa terdakwa ada mengambil Handphone android Realmi 3 warna biru milik korban Rendi Jonatan, dengan cara merampas dari tangan korban dan langsung melarikan diri tancap gas menunggangi sepeda motornya.

baca juga : https://siberindo.co/14/10/2020/ekonom-sebut-pemulihan-ekonomi-ri-lumayan-berat/

Atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar 2,8 juta. Maka dari itu terdakwa terbukti bersalah dan harus dihukum sesuai hukum yang ada. Terdakwa juga akan di ancam pidana guna ada efek jera.

Atas perbuatannya, hakim memutuskan terdakwa diancam 1,6 tahun penjara,” Tutup hakim seraya mengetok palu sebanyak tiga kali menandakan sidang telah usai.

Sebelumnya, terdakwa yang menetap di Jalan Rakkuta Sembiring, Siantar Martoba, melakoni aksinya bersama dengan rekannya bernama Romy (DPO) di kawasan Pematang Marihat, Siantar Marimbun, Sabtu (20/6) lalu.

Terdakwa yang berperan sebagai dalang langsung merampas Handphone milik korban dan langsung melarikan diri dengan menunggangi kuda besi yang telah standby menunggu dipinggir jalan.