Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Satres Narkoba Polres Langkat Beberkan Pencapaian Pengungkapan Kasus Bulan Januari Hingga April

1 min read

LANGKAT – Satres Narkoba Polres Langkat membeberkan capaian pengungkapan kasus yang dilakukan selama periode Januari sampai April 2026.

Kasatres Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan menjelaskan, pihaknya melakukan pengungkapan sebanyak 127 kasus selama rentang empat bulan terakhir.

Ada 142 tersangka laki-laki dan 5 tersangka perempuan, yang diamankan dalam pengungkapan 127 kasus tersebut. Jumlah tersangka yang paling banyak diamankan pada Februari, sebanyak 49 orang,” ujar Amrizal, Jumat (01/5/2026).

“Pada Januari sampai April 2026, Satres Narkoba Polres Langkat juga mengamankan barang bukti 701,97 gram sabu, 858,9 gram ganja dan 44 butir pil ekstasi,” sambungnya.

Baca Juga  Di Sumut Bayar PKB Kini Lebih Mudah, Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Tidak hanya pengungkapan kasus saja yang disampaikan. Amrizal menambahkan, pihaknya juga melakukan gerebek sarang narkoba pada rentang Januari sampai April 2026.

“Pada empat bulan terakhir ini, Satres Narkoba Polres Langkat melakukan gerebek sarang narkoba di 25 lokasi pada wilayah hukum Polres Langkat,” kata Amrizal.

Adapun jumlah tersangka yang diringkus pada gerebek sarang narkoba sebanyak 8 orang.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 6,17 gram sabu, 634,54 gram ganja, dan enam butir ekstasi, sementara dari 25 lokasi yang digerebek, 17 diantaranya tidak ada ditemukan pelaku maupun barang bukti yang berkaitan dengan narkoba.

Baca Juga  Terkait Anggaran dan Administrasi Gebyar Pajak 2026 Sumut, Ini Kata Kepala Bapenda

“Gerebek sarang narkoba tidak hanya dilakukan oleh Polres Langkat, melainkan juga melibatkan stakeholder terkait,” tambahnya.

Pengungkapan dan gerebek sarang narkoba yang dilakukan Polres Langkat menunjukkan komitmen mereka perang terhadap narkotika. Juga pemberantasan yang intensif di wilayah hukumnya.