Satgas Covid-19 Mebidang Kembali Razia Pendisiplinan Protokol Kesehatan
3 min readINTIPOS | MEDAN – Tim Satgas Covid-19 Medan – Binjai – Deli Serdang (Mebidang) terus menggelar operasi razia protokol kesehatan di sejumlah tempat yang rentan keramaian warga, untuk mempertegas pengaturan beraktivitas di luar rumah pada masa adaptasi kebiasaan baru. Namun tidak semuanya pelaksanaan penertiban tersebut berjalan lancar.
Sikap protes dari warga dan pelaku usaha menjadi salah satu kendala yang dihadapi petugas gabungan Satgas Covid-19 Mebidang yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Pariwisata, BPBD serta TNI/Polri. Bahkan di antaranya tidak terima dirazia dan menolak menandatangani berita acara pemeriksaan, meskipun tempat usahanya melanggar protokol kesehatan.
Dari operasi yang berjalan, Jumat (2/10) malam, pimpinan tim sekaligus Wakil Ketua Tim Monitoring Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan Mebidang Kol Inf Azhar Mulyadi mengarahkan patroli ke kawasan Jalan AH Nasution, Jalan Karya Jaya dan Karya Wisata. Sejumlah rumah makan menjadi sasaran petugas untuk memastikan bahwa protokol kesehatan seperti penggunaan masker, penyediaan tempat cuci tangan hingga pengaturan jarak interaksi dilakukan semua warga.
Namun dari beberapa lokasi tersebut, tetap saja pelaku usaha khususnya rumah makan seolah enggan atau tidak mengatur posisi tempat duduk pelanggannya dengan benar, sesuai batasan jarak minimal 1,5 meter antara orang yang satu dengan lainnya. Karena itu, kepada para pelanggar protokol kesehatan, petugas memberikan teguran, mulai dari lisan, tulisan hingga sanksi fisik.
baca juga : Jalin Sinergitas Gowes, Ini Yang Dilakukan Batalyon C Pelopor Bersama BPN Kabupaten Bone
Seperti terjadi di salah satu warung kopi di Jalan Karya Wisata pada razia yang dipimpin langsung Kol Inf Azhar Mulyadi bersama puluhan personel gabungan. Pemilik warung inisial F, sempat berkilah dan melakukan penolakan untuk menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) yang disiapkan petugas. Pasalnya, selain membiarkan pekerjanya tidak mengenakan masker saat bekerja, juga tidak mengatur jarak pelanggan sehingga kondisinya terlihat menumpuk dan saling berdekatan.
“Kami ini masih pemeriksaan, nanti kalau tetap melanggar lagi, kita kasih teguran (tertulis) kepada Ibu. Kalau masih juga, ini warung terpaksa kami tutup,” ujar Kol Azhar saat memberikan pemahaman kepada F.
Tidak sampai disitu, F juga berusaha meminta petugas agar tidak diharuskan menandatangani BAP sebagaimana kondisi sebenarnya yang ada di warung tersebut. Tetapi personel gabungan yang mulai melihat ada upaya mengelak dari pemeriksaan, kembali menegaskan bahwa langkah pertama adalah memeriksa sekaligus memberikan peringatan lisan agar pelaku usaha mengatur posisi duduk sesuai protokol kesehatan, yakni jarak 1,5 meter. “Tidak usah lah pak, saya kan nggak tahu kalau begini. Jangan lah disanksi pak,” ujar F kepada petugas.
baca juga : https://siberindo.co/02/10/2020/disampaikan-dari-istana-negara-dua-daerah-ini-dapat-apresiasi/
Setelah terus diberikan pemahaman kepadanya, akhirnya F mengakui kesalahannya dan bersedia menandatangani BAP dari Tim Satgas Covid-19 Mebidang sesuai kondisi yang terlihat. Selain itu, pekerja dan pelanggan yang tidak mengenakan/membawa masker di lokasi itu juga diberikan sanksi fisik berupa push up bersama.
Selain rumah makan, petugas juga memberikan sanksi kepada pedagang kaki lima yang tidak menggunakan masker. Termasuk memberikan teguran tertulis kepada pelaku usaha hiburan yang ada di kawasan Komplek J City, karena tidak membuat tanda silang pada tempat duduk di ruang karaoke. Sehingga saat petugas memeriksa ke dalam, para tamu duduk saling bredekatan dan tidak menjaga jarak.
“Kami ingatkan kembali kepada pengelola di sini, supaya di setiap tempat duduk diberikan tanda silang agar duduknya tidak berdekatan. Dan jumlah pengunjung dalam satu ruangan (karaoke) dibatasi sesuai besar ruangan dan jaga jarak,” kata petugas.
Dari ketiga tim yang operasi terpisah, razia protokol kesehatan yang digelar malam itu, sebanyak 5 tempat usaha diberikan teguran tertulis, 6 diberikan BAP, 45 orang diberikan sanksi fisik, 2 orang non fisik serta pemberian surat edaran kepada pelaku usaha. **(H13)