Pj Gubernur Sumut Fatoni Berikan Masukan Terkait RUU Perkotaan pada DPD RI
2 min read
Pj Gubernur Sumut Fatoni Berikan Masukan Terkait RUU Perkotaan pada DPD RI
MEDAN | Intipos.com – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni memberikan masukan pada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkotaan. Hal itu disampaikannya saat menerima kunjungan kerja (Kunker) Komite I DPD RI di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Sumut, Senin (3/2/2025).
Fatoni menyampaikan, ada beberapa hal yang perlu diakomodir dalam RUU tersebut. Pertama, mengenai penyediaan subsidi bagi masyarakat kota hingga dukungan infrastruktur untuk peningkatan investasi.
“Kami diharapkan lewat forum ini, hal yang perlu disampaikani, yaitu pembangunan penyediaan perumahan untuk menyediakan kebutuhan rumah subsidi bagi masyarakat perkotaan, khususnya masyarakat dengan kehidupan rendah, diperkirakan pada tahun 2025 mencapai 220.000 unit atau setara dengan 4.162 Kepala Keluarga,” kata Fatoni.
Menurut Fatoni, di Sumut, backlog rumah atau jumlah rumah yang belum terbangun atau belum memenuhi kebutuhannya, masih tinggi. Backlog di Sumut mencapai 19.393 kepala keluarga dengan total kebutuhan rumah sekitar 1.025.079 unit.
“Hal ini disebabkan terbatasnya lahan yang tersedia di kawasan perkotaan hingga harga rumah yang terus meningkat. Akibatnya, menyulitkan masyarakat yang rendah,” ucap Fatoni.
Menurut Fatoni, optimalisasi pembangunan transportasi massal untuk mengatasi kemacetan pun perlu diakomodir di dalam RUU Perkotaan. Tidak hanya itu, pengelolaan sampah dan pengendalian pencemaran lingkungan yang berdampak pada limbah industri dan domestik melalui pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan Bank Sampah.
“Peningkatan aktivitas industri dan transportasi mengakibatkan tingginya pencemaran lingkungan, juga terjadi masalah banjir dan drainase di mana sistem drainase yang buruk sering menyebabkan banjir pada musim hujan, terutama di daerah rendah,” ungkap Fatoni.
Fatoni juga mengungkapkan, permasalahan perkotaan sebenarnya tidak bisa hanya ditanggung oleh kota itu sendiri. Permasalahan perkotaan perlu diselesaikan bersama, mulai dari pemerintah pusat, provinsi dan daerah sekitarnya, hingga pihak swasta.
Sementara itu, Anggota DPD RI Teras Narang mengungkapkan kunjungan kerja Komite I DPD RI ke Sumut adalah untuk menghimpun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait penyusunan RUU Perkotaan. Melihat perkembangan urbanisasi yang terjadi saat ini diperlukan suatu Undang-Undang yang khusus mengatur mengenai perkotaan.
Turut hadir pada pertemuan tersebut, di antaranya Wakil Ketua Komite 1 DPD RI Carel Simon Petrus Suebu dan Anggota DPD RI antara lain Irman Gusman, Hidayat M Syah, Achmad Azran, Ibnu Khalil, Sopater Sam, Muhammad Mursyid, Ian Ali Baal Masdar, Muhammad Hidayatullah , Lawek Dowansiba, Sudirman, Ismeth Abdullah, Maria Goreti, dan Walikota Medan Bobby Nasution. (RR)
