13 Oktober 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Pemkab Asahan Terima Audiensi UPP Saber Pungli Provsu

3 min read
Pemkab Asahan Terima Audiensi

INTIPOS | ASAHAN –  Pemkab Asahan menerima audiensi Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Saber Pungli Provinsi Sumatera Utara (Provsu) dalam rangka dan pemantauan persiapan penilaian Kabupaten Asahan sebagai Kabupaten Bebas Pungli di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan, Rabu (09/09/2020).

Dalam kunjugan tersebut UPP Saber Pungli Provsu yang dipimpin langsung oleh Ketua Pelaksana UPP Provsu Kombes Pol Drs. Armia Fahmi, MH disambut oleh Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Ketua UPP Kabupaten Asahan Muhammad Ikhwan, SH, MH yang juga merupakan Waka Polres Asahan, Perwakilan Dandim 0208/Asahan, Perwakilan Kajari Asahan, OPD, BPN Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya.

Ketua UPP Kabupaten Asahan Muhammad Ikhwan, SH, MH mengucapkan selamat datang kepada UPP Saber Pungli Provsu dan ucapan terima kasih atas ditunjuknya Kabupaten Asahan sebagai kabupaten percontohan yang dicanangkan sebagai Kabupaten bebas pungli tahun 2020.

Ia juga menyampaikan instansi pada sektor pelayanan publik memang rawan terjadi praktik pungutan liar, sehingga dibutuhkan pengawasan secara dini untuk mencegah terjadinya praktik pungutan liar khususnya di Instansi dan Lembaga Pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

baca juga : Bertemu Gubsu, Mandiri Syariah Sampaikan Kinerja Positif

“Dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih, tim Saber Pungli Kabupaten Asahan telah melakukan berbagai upaya, salah satunya adalah dengan melakukan kegiatan sosialisasi pencegahan pemungutan liar bagi para aparatur pemerintahan”, kata Ikhwan.

Menurut Ikhwan, hal tersebut bertujuan memberikan pemahaman bagi para peserta tentang apa itu pungutan liar dan apa saja yang termasuk dalam kategori pungutan liar serta bagaimana pencegahannya.

Baca Juga  Plt Bupati Simalungun Pastikan Pelayanan Kesehatan Optimal Pasca Kunker ke RSUD Perdagangan

baca juga : https://siberindo.co/10/09/2020/14-september-jakarta-semi-lockdown-tapi-ganjil-genap-ditiadakan/

Sementara Bupati Asahan dalam sambutannya yang disampaikan Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution, M. Si mengatakan bahwa menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang menjadi payung hukum pembentukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar.

Bupati Asahan telah menerbitkan Keputusan Nomor 27 Tahun 2017 tentang pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Asahan.

Jhon menyampaikan, untuk kelancaran operasional unit pemberantasan pungli Kabupaten Asahan, Pemkab Asahan telah memberikan dukungan dana dalam bentuk hibah, agar UPP lebih fleksibel dalam penggunaan dana tersebut sesuai dengan naskah perjanjian hibah yang telah ditandatangani bersama dan ketentuan yang berlaku.

Dalam upaya meminimalisir terjadinya praktik pungli khususnya pada perangkat daerah yang berurusan dengan pelayanan publik.

Bupati Asahan telah menginstruksikan perangkat daerah terkait agar menerapkan SOP pelayanan dan memaksimalkan penggunaan teknologi informasi secara optimal.

“Bupati menginstruksikan kepada OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik agar pemberian layanan sedapat mungkin dilakukan secara online untuk memperkecil peluang terjadinya pungli, terlebih di tengah pandemi covid 19 saat ini,” pungkas Jhon Hardi.

Sementara Ketua UPP Provsu Kombes Pol Drs Armia Fahmi, MH yang juga merupakan Irwasda Kapoldasu dalam sambutannya menyampaikan berdasarkan hasil rapat koordinasi dan evaluasi semester I, UPP Saber Pungli Provsu telah menunjuk Kabupaten Asahan sebagai salah satu Kabupaten yang dicalonkan sebagai Kabupaten bebas pungli.

Baca Juga  Pjs Wali Kota Gunungsitoli Arahkan Penguatan Sinergi Desa dan Kelurahan untuk Pembangunan Berkelanjutan

Karenanya, UPP Provsu saat ini melakukan pemantauan dan monitoring serta penilaian terhadap kesiapan stakeholder di Kabupaten Asahan dengan tujuan untuk mendapatkan hasil yang baik sesuai dengan indikator standar kabupaten bebas pungli yang sudah ditetapkan oleh panitia pusat.

baca juga : Menjelang Sidang, Salah Satu Mantan Anggota Dewan Meninggal

Kombes Armia, menyebutkan, indikator sebuah kabupaten dikatakan bebas pungli adalah adanya instansi yang telah mendapat predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang diberikan oleh Kemenpan-RB.

“Saat ini memang instansi di Kabupaten Asahan yang mendapat predikat WBK hanya Polres Asahan, dan untuk instansi pemerintahannya belum ada yang mendapat predikat WBK, namun berdasarkan penilaian atas prestasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan dari tahun 2017 hingga 2019, Pemkab Asahan mendapat nilai “B” (62,52/baik). Karena itu saya berharap dari hasil audensi dan penilaian ini, Kabupaten Asahan bisa diusulkan se Satgas Saber Pungli Pusat”, ungkap Armia.

Dalam kesempatan tersebut, Armia mendorong Kabupaten Asahan untuk mendapatkan predikat WBK, terlebih hal tersebut merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Kabupaten bebas pungli.

baca juga : Pembangunan Pelabuhan Gelon Pacitan Terkendala Realisasi Dana Dari Dirjen Perhubunhan Laut

“Saya berharap Pemkab Asahan dapat membangun sinergi dengan seluruh pihak terkait, serta meningkatkan kinerja agar dapat memberikan pelayanan yang baik, tertib dan bebas dari pungutan liar,” ungkapnya. (Chan Yudha)