Miris, Bendera Merah Putih yang Berkibar di Halaman Kantor BMCKTR Bone Robek
2 min read
Bone | Intipos.com – Bendera merah putih merupakan bendera kebangsaan indonesia, setiap warga Negara Indonesia wajib menjaga dan menghormati sebagai bentuk kecintaan dan kesetiaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Diduga tidak peduli terhadap bendera merah putih yang merupakan simbol Negara Republik Indonesia, terlihat robek, dan kusam masih saja terpasang dan berkibar di halaman kantor Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR), Jalan MH Thamrin, kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Kamis sore (06/11/2025).
Pemandangan bendera merah putih yang tidak semestinya terlihat berkibar bendera yang robek dan kusam di halaman kantor dinas BMCKTR, kabupaten Bone.
Entah sengaja atau tidak seharusnya dari pihak dinas tersebut harusnya menyadari kondisi benderanya yang sudah robek dan kusam serta tidak layak untuk dikibarkan.
Jika dilihat Undang-Undang yang mengatur bendera merah putih maka dapat dianggap sebagai pelanggaran.
Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang berbunyi:
“Bendera Negara yang rusak, robek, kusut, atau luntur, tidak boleh dikibarkan.”
Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 juga mengatur tentang sanksi bagi yang melanggar ketentuan tersebut, yaitu:
“Setiap orang yang dengan sengaja membiarkan Bendera Negara yang rusak, robek, kusut, atau luntur berkibar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Sementara, Kadis BMCKTR Kabupaten Bone, H. Azkar, ST,. M.Si, dikonfirmasi pada Jumat malam (07/11/205) memilih tidak menanggapi, baik melalui pesan maupun panggilan via WhatsApp.
Pesan WhatsApp yang dilayangkan menunjukan centang dua abu-abu. Selain itu, panggilan berdering namun tidak direspon.
Sampai berita ini dimuat belum ada klarifikasi dari kadis Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) kabupaten Bone. (Rustan)

