KMP Raja Dilaut Disorot, Penumpang Keluhkan Pungutan Tambahan di Atas Kapal
2 min read
Bone | Intipos.com – KMP Raja Dilaut, kapal feri yang melayani rute penyeberangan Bajoe, Bone, Sulawesi Selatan–Kolaka, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan. Pengelola kapal tersebut diduga membebankan biaya tambahan kepada penumpang di luar tarif tiket penyeberangan yang telah ditetapkan.
Dugaan pungutan liar (pungli) itu mencuat setelah penumpang yang telah membeli tiket kelas ekonomi disebut kembali membeli tiket diatas kapal, yang tercantum “Tiket Tambahan Ekonomi Bisnis”
KMP Raja Dilaut diketahui berada di bawah naungan PT Juli Rahayu.
Berdasarkan informasi pada situs resmi ASDP, trip.ferizy.com, tarif tiket penumpang kelas ekonomi dewasa untuk rute Bajoe–Kolaka tercantum sebesar Rp111.400.
Dalam tiket tambahan kelas ekonomi bisnis dewasa yang diterima salah seorang penumpang, tercantum tarif Rp30 ribu. Namun, angka tersebut tampak dicoret dan kemudian ditulis tangan menjadi Rp50 ribu.
Perubahan nominal itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan biaya tambahan tersebut, termasuk apakah tarif yang dibebankan kepada penumpang memiliki ketentuan resmi.
Keluhan itu datang dari seorang penumpang terkait adanya biaya tambahan diluar tiket penyeberangan.
“Ini kenapa membayarki lagi. Padahal di pelabuhan lain klop dengan tiketnya,” ujarnya, Senin (31/8/2026).
Lebih lanjut kata dia, yang menjadi pertanyaan kenapa mesti ada lagi pungutan diatas kapal?
Sementara itu, pihak ASDP, Dedy Rusdianto, yang dikonfirmasi mengenai tiket tambahan tersebut mengatakan tiket itu merupakan layanan di atas kapal milik operator swasta. ASDP menegaskan tidak mengeluarkan, mengatur, maupun memiliki kewenangan terkait tiket tersebut.
“Sepertinya ini tiket layanan di atas kapal milik operator kapal swasta. ASDP tidak mengeluarkan, mengatur, dan memiliki kewenangan terkait tiket tersebut,” kata Dedy Rusdianto
Ia menyarankan agar persoalan tersebut dikonfirmasi langsung kepada operator kapal yang bersangkutan.
“Silakan bisa ditanyakan ke operator kapal yang bersangkutan,” jelasnya.
Kata dia, Pelayanan dan fasilitas di atas kapal menjadi tanggung jawab dan kewenangan pemilik atau operator kapal masing-masing.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola KMP Raja Dilaut maupun PT Juli Rahayu belum dapat dikonfirmasi mengenai dasar penetapan tarif tambahan tersebut.
(RS-intipos)

