Remisi 449 Napi, 54 Bebas Diberikan Kalapas Banyuasin
1 min readIntipos.com | Banyuasin – Rodaldo Devinci T Kalapas Kelas II Banyuasin tahun 2020 tepat pada 17 Agustus 2020 memberikan remisi 449 warga binaan dan bebas bersyarat ada 53 warga binaan dan 14 warga binaan dari Lapas Umum dan 39 warga binaan dari Lapas Khusus narkoba.
Pemberian remisi umum terhadap warga binaan kelas II A Kabupaten Banyuasin bertepatan pada 17 Agustus 2020 dihadiri Bupati Banyuasin H Askolani, wabup Banyuasin H Slamet, Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan, Dandim 0340/Banyuasin Letkol Arm Farid Hidayat, Kajari Banyuasin Moch. Jefri, Kapolres Banyuasin AKBP Denny Sianipar, Sekdakab Banyuasin Senen Har, Ketua Tim PKK Banyuasin Ny. Fitri Askolani dan Ny. H Neni Slamet dan para warga binaan yang memdapat remisi.
Acara pemberian remisi tersebut diselenggarakan di Aula Lapas Kelas II Banyuasin serentak nasional yang dipusatkan di Lapas Kelas II Mataram Nusa Tenggara Barat dengan acara virtual langsung didengarkan Pidato Mentri Hukum dan Ham Yasona Lauly.
Penyerahan remisi warga binaan Lapas Kelas II A Banyuasin secara simbolis diberikan oleh Bupati Banyuasin H Askolani dan Wabup Banyuasin H Slamet yang kemudian foto bersama.
Ka. Lapas kelas II A Banyuasin Rodaldo Denvici T pada kesempatan itu mengatakan untuk pemberian remisi pada 17 Agustus 2020 sebanyak 449 warga binaan dan 53 ada warga binaan yang bebas bersyarat karena punya utang Subsider, tutupnya. (waluyo)