7 November 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

GTPP Covid-19 Sumut dan Deli Serdang Tutup Sementara Hairos Water Park

3 min read
Hairos Water Park ditutup sementara

INTIPOS | MEDAN – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) bersama GTPP Covid-19 Deli Serdang secara resmi menutup sementara aktivitas wahana hiburan Hairos Indah/Hairos Water Park di Jalan Jamin Ginting, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (2/10).

Penutupan sementara ini berdasarkan perintah Ketua GTPP Covid-19 Sumut Edy Rahmayadi yang menilai Hairos Water Park telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan dengan mengumpulkan masa melebihi kapasitas sesuai prosedur yang diizinkan. Penutupan ini ditandai dengan menempelkan segel di pintu masuk wahana Hairos Indah/Hairos Water Park.

“Ya ditutuplah itu, karena dia sudah melanggar protokol kesehatan, tidak memakai masker dan jaga jarak. Mereka mandi bersama dengan berkumpul berdekatan begitu dengan jumlah yang banyak,” ucap Edy Rahmayadi, menjawab pertanyaan media usai Salat Jumat di Masjid Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan.

Edy menyatakan, pemerintah tidak melakukan penutupan usaha wisata dan sebagainya, kalau usaha yang mengumpulkan masa tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan. “Tidak semuanya wisata hiburan dan lainnya akan kita tutup. Yang terpenting mereka bisa menjaga aturan dari protokol kesehatan itu,” ujar Edy.

Baca Juga  Syaiful Syafri ; Beberapa Urgensi Peningkatan Kualitas Pendidikan di Indonesia Yang Perlu Perhatian

baca juga : Gubernur Edy Sebut Penanganan Covid-19 Harus Junjung Transparansi dan Akuntabilitas

Proses penyegelan itu sendiri dilakukan Tim Satgas Covid-19 Sumut dan Deli Serdang yang sebelumnya meninjau lokasi Hairos Water Park tempat terjadinya kerumunan masa. Tim Satgas Covid-19 Sumut menilai kapasitas kolam renang tersebut hanya sampai 400 orang dan pengelola Hairos Water Park memenuhi pengunjung hingga 750 orang.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) bersama GTPP Covid-19 Deli Serdang secara resmi menutup sementara aktivitas wahana hiburan Hairos Indah/Hairos Water Park

Wakil Ketua Satgas Pengendalian Pendisiplinan Protokol Kesehatan Medan – Binjai – Deli Serdang (Mebidang) Kolonel Inf Azhar Mulyadi mengatakan, pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas dan meminta pelaku usaha lainnya tidak melakukan hal yang sama.

Turut hadir dalam operasi itu, Koordinator GTPP Covid-19 Deli Serdang Faisal Arif Nasution, Camat Pancur Batu Sandra Dewi Situmorang, Koramil 14/PB dan Polsek Pancur Batu. “Jelas di sini sudah melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19. Ini yang harus kita tindak dengan tegas. Dari kemampuan tempat itu lebih kurang hanya 400 orang, padahal kalau pandemi itu harus separuhnya. Ternyata kejadian kemarin sampai 750 orang,” katanya.

Baca Juga  Pemkab Simalungun Bantu Kursi Roda Kepada Warga yang Sakit

baca juga : https://siberindo.co/02/10/2020/disampaikan-dari-istana-negara-dua-daerah-ini-dapat-apresiasi/

Koordinator GTPP Covid-19 Deli Serdang Faisal Arif Nasution menyatakan, penutupan sementara wahana wisata Hairos Indah/Hairos Water Park ini belum diketahui sampai kapan akan kembali diberi izin beroperasi. Sanksi peringatan tidak dilakukan karena seharusnya pihak pengelola sudah harus mengetahui prosedur protokol kesehatan untuk membuka usahanya.

“Kami dari Pemda Deli Serdang tidak lagi memberikan peringatan 1 dan seterusnya, langsung melakukan penutupan sementara, sejalan kondisi pandemi dan akan kembali diberikan izin beroperasi,” katanya.

Camat Pancur Batu Sandra Dewi Situmorang menyatakan pada 4 September lalu, pihaknya sudah memanggil pengelola tempat usaha di Rumah Dinas Camat dan mempertanyakan perihal tersebut ke pengelola Hairos Indah/Hairos Water Park. Diketahui membludaknya pengunjung ini karena pihak pengelola memberikan promo pada pengunjung.

“Memang tempat ini selama ini tidak seramai kemarin. Ada kegiatan promo, di situ dia melebihi kapasitas,” katanya.

Manager Hairos Indah/Hairos Water Park Edy Syahputra yang dimintai keterangan di lokasi pun mengakui kesalahan tersebut. Edy Syahputra pun bersedia menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan sanksi administrasi lainnya. **(H14)