Kecelakaan Maut di Bone, Anak 14 Tahun Bawa Mobil hingga Pengendara Motor Tewas
2 min read
Bone | Intipos.com – Kecelakaan maut yang melibatkan pengemudi di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Seorang anak berusia 14 tahun yang mengemudikan Mitsubishi L300 menabrak pengendara sepeda motor, Haris (55), hingga meninggal dunia.
Kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat (23/10/2026) di Jalan Poros Bone–Makassar, Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Tanabatue, Kecamatan Libureng.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, mengatakan korban merupakan warga Desa Binuang, Kecamatan Libureng. Haris sempat mendapat penanganan medis di Puskesmas Tanabatue, tetapi nyawanya tidak tertolong.
“Pengendara motor, Haris (55), meninggal dunia setelah mendapat penanganan di Puskesmas Tanabatue,” jelas Riyanda, Sabtu (24/10/2026).
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan awal saksi, Haris mengendarai Yamaha Vega tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari arah utara menuju selatan dengan kecepatan sedang.
Pada saat bersamaan, Mitsubishi L300 bernomor polisi DD 8440 AI melaju dari arah berlawanan menuju utara. Kedua kendaraan kemudian bertabrakan di lokasi kejadian.
Akibat benturan tersebut, Haris mengalami luka pada bagian wajah, tangan, dada, dan perut. Sementara itu, pengemudi mobil tidak mengalami luka.
Personel Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Bone telah melakukan olah TKP, membuat sketsa kecelakaan, mendata saksi, serta mengamankan kedua kendaraan ke Polres Bone.
“Penyidik masih mendalami penyebab kecelakaan, termasuk legalitas mengemudi pengemudi mobil yang masih berusia 14 tahun,” ujar Riyanda.
Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Selain mendalami penyebab kecelakaan, polisi juga menelusuri legalitas pengemudi mobil tersebut.
Satlantas Polres Bone mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi aturan lalu lintas, terutama saat berkendara sore hingga malam hari. Orang tua juga diminta tidak mengizinkan anak yang belum cukup umur dan belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) untuk berkendara di jalan raya.
(RS-Intipos)
