GP Ansor Minta Menteri BUMN Usut Tuntas Praktil Ilegal Pembangunan Proyek Tol
2 min read
SIANTAR | Intipos.com – Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Pematangsiantar soroti praktik-praktik ilegal pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol di Pematangsiantar, Rabu (26/2/2025).
Kepada intipos.com, Rifki Pratama selaku Bendahara GP Ansor Siantar menduga pengadaan material untuk pembangunan proyek jalan tol tersebut sarat kepentingan dan bermasalah administrasi.
Dijelaskannya, material tanah urug yang di suplay rekanan CV Mega Jaya Bersama ke PT Hutama Karya (HK) diduga bersumber dari galian ilegal.
Dari hasil investigasi, sambung Rifki, pihaknya menemukan beberapa bukti pelanggaran administrasi, sebagai perusahaan milik negara seharusnya PT HK selektif dalam menggandeng pihak rekanan.
Namun, sesuai data dan informasi yang mereka peroleh dari beberapa sumber, diketahui rekanan CV Mega Jaya Bersama diduga tidak memiliki izin pertambangan galian C di kawasan Dolok Merawan.
“Data dari dinas ESDM Provinsi Sumut, izin pertambangan CV Mega Jaya itu berlokasi di Kecamata Sipispis, Kabupaten Sergai. Tapi faktanya mereka mengeksploitasi pertambangan di kawasan Dolok Merawan. Itukan tidak sesuai dengan dokumen, dan berpotensi kerugian negara lantaran ada indikasi penyelewengan pajak,” jelasnya.
Menurutnya, pihak PT HK sebagai penanggung jawab PSN jalan tol terkesan tutup mata dan tidak memverifikasi secara intensif berkas dokumen pihak rekanan.
“Tadi kami sudah bertemu dengan pihak PT HK dan tidak ada titik temu, mereka terkesan buang badan merasa seolah tak bersalah, dan apa yang dijelaskan merekapun bukan subtansial dari pertanyaan kami karena mereka hanya mencari pembenaran,” cetusnya.
“Jadi ada satu yang kami tangkap dari pernyataan mereka, yaitu resistensi pembayaran pajak, mereka melihat dulu apakah spesifikasinya sudah sesuai apa belum, kalau sudah sesuai baru dibayarkan pajaknya oleh perusahaan BUMN itu,” sambungnya.
“Jadi kan sudah jelas disitu potensi penyelewengan pajaknya, karena CV Mega Jaya diduga mengeksploitasi galian ilegal yang kemudian hasilnya disuplay ke PT HK, jadi menurut kami pembayaran itu tidak perlu dibayarkan, dan apabila tetap dibayarkan, kuat dugaan kami kedua belah pihak menjalin pemufakatan jahat (kolusi),” terangnya.
“Kami minta Menteri BUMN mengusut tuntas praktik-praktik ilegal di lingkungan PSN dan mengevaluasi kinerja seluruh karyawan PT HK Siantar, serta memutuskan kontrak kerja dengan CV Mega Jaya Bersama karena material yang mereka suplay bersumber dari galian ilegal,” pintanya bernada tegas sembari menyampaikan akan melaksanakan aksi di Kantor HK.
Semantara, menanggapi hal itu, Agus selaku Humas PT HK Pematangsiantar mengaku sudah bertemu dengan pihak GP Ansor Pematangsiantar.
“Ijin pak, dari pihak Ansor td sore sudah mengadakan audiensi bersama HK, sudah di jelaskan secara data dan hukum dari HK pihak Ansor sudah memahami dengan jelas tidak ada dugaan pemufakat jahat terhadap HK dan MJB tks,” pungkasnya.
Namun, ketika disindir soal pihaknya menerima material tanah urug diduga ilegal dari rekanan CV Mega Jaya Lestari, Agus tidak mengomentari lebih lanjut alias bungkam. (Srgh)
