Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

GASIKINDO Angkat Dugaan Alih Tangan Mobil Perumda Bone, Benarkah Sudah Kantongi Persetujuan?

3 min read

Bone | Intipos.com – Dugaan pemindahtanganan aset tetap milik Perumda Air Minum Wae Manurung Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan kembali menjadi sorotan. Ketua GASIKINDO LSM Toappatunru Kabupaten Bone, Syam Arif Sunardi, DS, meminta aparat penegak hukum menelusuri kasus tersebut secara serius karena diduga tidak melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Syam, perhatian khusus perlu diberikan oleh Kejaksaan Negeri Bone yang memiliki peran sebagai dominus litis atau pengendali proses penanganan perkara pidana. Ia menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

“Kejaksaan merupakan pengendali proses penanganan perkara tindak pidana atau dominus litis. Oleh karena itu, kejaksaan harus memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum serta mengawal penegakan hukum dan keadilan secara transparan sejak tahap penyidikan hingga tahap penuntutan,” kata Syam kepada media.

Sorotan tersebut bermula dari dugaan pemindahtanganan sebuah mobil operasional yang tercatat sebagai aset tetap Perumda Air Minum Wae Manurung. Syam menduga kendaraan itu telah dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Bupati Bone selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) atau pejabat yang menerima pelimpahan kewenangan.

Jika dugaan itu benar, kata Syam, tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 62 ayat (1) huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perumda Air Minum Wae Manurung. Aturan itu mensyaratkan direksi memperoleh persetujuan tertulis dari Bupati sebelum memperoleh maupun memindahtangankan barang bergerak dan tidak bergerak atas nama perusahaan daerah.

Baca Juga  Kapolres Langkat Pimpin Peletakan Batu Pertama Sumur Bor untuk Warga Tanjung Putus

Ia menilai, pemindahtanganan aset daerah yang dipisahkan tanpa persetujuan kepala daerah juga bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

“Tindakan direksi yang memindahtangankan mobil operasional yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan tanpa persetujuan tertulis dari Bupati Bone tidak mencerminkan tata kelola perusahaan yang baik. Bahkan, tindakan tersebut terkesan melanggar kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bone,” ujarnya.

Tak hanya itu, Syam turut mempertanyakan peran Dewan Pengawas dalam proses tersebut. Menurutnya, aturan yang berlaku mengharuskan adanya pertimbangan Dewan Pengawas sebelum Bupati memberikan persetujuan atas pemindahtanganan aset milik Perumda.

“Perlu dipertanyakan apakah Dewan Pengawas mengetahui atau tidak adanya rencana pemindahtanganan mobil operasional tersebut sebelum terjadi. Sebab, ketentuannya sangat ketat dan harus melalui persetujuan tertulis Bupati setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Pengawas,” katanya.

Syam juga menilai dugaan pelanggaran tersebut layak ditelaah lebih lanjut untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum. Ia merujuk sejumlah regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemindahtanganan aset daerah, mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah hingga sejumlah peraturan daerah dan peraturan bupati yang mengatur tata kelola barang milik daerah.

Berdasarkan berbagai ketentuan tersebut, menurut Syam, pemindahtanganan kendaraan operasional tidak dapat dilakukan secara langsung. Terdapat tahapan administratif yang harus dilalui, termasuk penghapusan aset dari daftar inventaris dan pelaksanaan lelang sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga  Kapolres Langkat Safari Jumat, Berikan Edukasi Kamtibmas dan Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

“Dari berbagai ketentuan tersebut, pemindahtanganan mobil operasional tidak dapat dilakukan secara sederhana. Prosesnya harus melalui mekanisme lelang umum atau lelang terbatas setelah terlebih dahulu dilakukan penghapusan aset dari daftar inventaris barang milik Perumda maupun Barang Milik Daerah (BMD),” jelasnya.

GASIKINDO, kata Syam, akan terus mengawal perkembangan perkara ini hingga terdapat kepastian hukum. Bahkan, pihaknya membuka kemungkinan menempuh langkah hukum apabila penanganan perkara dihentikan pada tahap tertentu.

“Kasus ini akan terus kami kawal hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Apabila perkara ini dihentikan, baik pada tahap penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan, maka kami akan mempertimbangkan upaya hukum berupa permohonan praperadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bone, Fri Harmoko, S.H., M.H., menyatakan proses penanganan perkara masih berlangsung pada tahap penyidikan.

“Intinya masih sementara proses penyidikan berjalan, selebihnya nanti akan saya informasikan. Untuk sementara masih seperti ini,” kata Fri Harmoko melalui pesan singkat awak media, Minggu (21/6/2026).

Hingga berita ini diturunkan, pihak Perumda Air Minum Wae Manurung Kabupaten Bone maupun Dewan Pengawas belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan yang disampaikan Ketua GASIKINDO LSM Toappatunru Kabupaten Bone.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (RS)