Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Dituntut 5 Tahun Penjara, Franky Minta Dikurangi

2 min read
Franky

INTIPOS | SIANTAR – Franky Satria (28) terdakwa kasus narkotika dituntut 5 tahun penjara oleh Pangadilan Negeri Kota Siantar pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar secara online, Selasa (3/11) Jam 16.20 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Martiti, dalam nota tuntutannya mengatakan terdakwa dinyatakan bersalah karena memiliki atau menguasai narkotika jenis ganja tanpa hak atau izin. “Atas perbuatannya, terdakwa akan dipersangkakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” Kata Jaksa muda itu.

baca juga : Salah Satu Terdakwa Nangis Ingat Anak Saat Sidang Online

Dikatakannya, ancaman diberikan agar menimbulkan efek jera. “Terdakwa diancam selama 5 tahun dan denda Rp.800 juta dengan subsider 6 bulan penjara dikurangi masa kurungan sejak penangkapan,” Tegasnya.

Baca Juga  Satnarkoba Polrestabes Medan Berhasil Ringkus Gembong Ekstasi dan Vape Narkoba

“Sudah dengar tadi tuntutan jaksa?,“ tanya Hakim yang diketuai M Iqbal Fahri Junaidy kepada terdakwa.

“Sudah pak hakim,” Jawab terdakwa singkat.

“Atas tuntutan tadi, saudara punya hak mengajukan pembelaan secara tertulis atau permohonan secara lisan, anda pilih yang mana?,” Tanya majelis Hakim.

“Saya pilih permohonan yang mulia,” Jawab Franky Satria .

“Apa yang mau anda sampaikan?,” Tanya hakim lagi.

baca juga : https://siberindo.co/03/11/2020/generasi-z-titik-awal-perjalanan-baru-bangsa-indonesia/

“Saya mohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya yang mulia. Saya tobat. Saya janji tidak akan mengulanginya lagi,” Mohon terdakwa mengibah.

Baca Juga  Polsek Medan Area Tangkap Maling Ban Truk di Gudang Antomi

“Apakah kau pernah dihukum sebelumnya?,” Tanya hakim sebelum menutup persidangan.

“Belum yang mulia, ini pertama kalinya,” Jawab terdakwa meyakinkan hakim untuk memberikan hukuman yang diharapkannya.

“Baiklah, kita akan pertimbangkan kembali permohonanmu, sidang akan kita lanjutkan pekan depan dengan agenda putusan perkara,” Tutup hakim seraya mengetuk palu sebanyak tiga kali.