Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Diduga Rokok Ilegal, Pihak PR Sejati Soppeng Sebut Pita dari Bea Cukai Pare-Pare

2 min read

Oplus_131072

Soppeng | Intipos.com – Tim media terus melakukan investigasi setelah adanya temuan rokok merek Lexus beredar luas di pasaran khususnya di wilayah kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yang dinilai ada tidak kesesuaian antara isi rokok dengan pita cukai.

Rokok merek Lexus yang beredar luas dipasaran diduga ilegal, isi 20 batang sementara di pita cukai yang melekat di pembungkus hanya tercantum isi 12 batang.

Hasil investigasi tim media ini, ternyata rokok merek Lexus tersebut kuat dugaan di produksi di Desa Paroto, kecamatan Lilirilau, kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.

Baca Juga  Deteksi Dini Gangguan Keamanan, Lapas Lubuk Pakam Periksa Senjata Api Secara Berkala

Salah seorang dikonfirmasi di lokasi atas nama “Akbar” dia mengaku sebagai penanggung jawab di PR Sejati Soppeng.

Akbar menjelaskan, gudang sebelumnya yang didapati awak media adalah tempat peking, kata dia.

Pemilik pabrik rokok, kata Akbar, “Pak Jefri dari Jawa,”

“Kebetulan Pak Jefri diluar kota,” Jelasnya saat ditemui di ruangan kantor PR Sejati Soppeng, Kamis (13/02/2025).

Disaat kemudian tiba-tiba Akbar menyodorkan handphonenya dan meminta awak media berbicara dengan seseorang.

Selanjutnya awak media menanyakan siapa orang tersebut? Akbar sontak menyebut oknum intel dari Kodim Soppeng, pak “KM”

Baca Juga  Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Skrining Kesehatan dan Penyuluhan Edukasi Pola Hidup Sehat Bagi Warga Binaan

Disinggung soal pita cukai didapat dari mana, Akbar mengaku dari bea cukai Pare-Pare. Namun persoalan cukai kata dia bosnya (Pak Jefri) yang tau.

Sehubungan pengakuan dari pihak PR Sejati Soppeng, bahwa pita cukai diperoleh dari Bea Cukai Pare-Pare.

Humas Kanwil Bea Cukai dikonfirmasi pada Jumat, 14 Februari 2025, dia mengatakan, baik pak terima kasih atas informasinya.

“Informasi akan kami himpun dan dalami lebih lanjut untuk proses selanjutnya,” singkatnya. (Biro Sulsel)