Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Proyek Cetak Sawah Rp47 Miliar di Bone Disorot, Kejari Diminta Periksa Empat Perusahaan

1 min read

Bone | Intipos.com – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lamellong, Muhammad Rusdi, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone segera menuntaskan dugaan permasalahan dalam proyek Cetak Sawah Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Desakan tersebut disampaikan pada 30 Juli 2026.

Informasi yang dihimpun menyebutkan proyek cetak sawah tersebut diduga menyisakan sejumlah persoalan, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di Kecamatan Sibulue, selain sejumlah titik lain yang tersebar di wilayah Kabupaten Bone.

Baca Juga  Pelantikan Al Washliyah Langkat periode 2026-2031 Dirangkai Cek Mata Gratis

Rusdi membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Watampone pada Jumat, 27 Maret 2026. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek cetak sawah tahun 2025 yang dikerjakan oleh empat perusahaan pemenang tender.

Keempat perusahaan tersebut masing-masing:
• Mineral Unggul Jaya dengan nilai kontrak Rp12,2 miliar;

• Amarta Kontruksi sebesar Rp5,8 miliar;

• Amal Loponindo sebesar Rp21,3 miliar; dan

• Icon Perkasa Abadi sebesar Rp8,3 miliar.

Menurut Rusdi, aparat penegak hukum perlu segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca Juga  DP Mulai Rp1 Jutaan, Taman Alamanda Residence Maros Tawarkan Hunian Strategis di Kawasan Penyangga Makassar

“Saya harap Kejaksaan Negeri Watampone segera memeriksa pemilik perusahaan tersebut sebagai pelaksana teknis kegiatan cetak sawah tahun 2025 di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan,” ujar Rusdi.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Watampone maupun dari pihak perusahaan yang disebut dalam laporan pengaduan tersebut.

(RS-intipos)