Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Curi Aki Mobil Untuk ‘Pompa’, Pria Ini Ditangkap

1 min read

MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Timur menangkap seorang pria bernama M Dhanil, 39 tahun. Diduga, pria yang tinggal di Jalan Sampali, Percut Sei Tuan itu melakukan pencurian aki mobil.

Aksi pencurian itu pun terekam kamera cctv yang memudahkan petugas untuk melakukan penangkapan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis menerangkan, penangkapan dilakukan pihaknya di Jalan Sentosa Baru, Sei Kera Hilir I, Medan Perjuangan, Senin (12/1/2026) malam.

Sebelumnya pihaknya menerima laporan M Ashary Torong, 28 tahun, warga Jalan HM Yamin, Medan Perjuangan, Sabtu (11/1/2026).

Baca Juga  Wakil Bupati Asahan Hadiri Pembukaan Jamda XI Pramuka Sumut di Sibolangit, Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda

“Saat itu korban memarkirkan mobilnya di depan toko. Namun hari Minggu (11/1/2025) dinihari korban mendapat telepon dari petugas jaga malam yang memberitahu bahwa baterai aki mobilnya telah hilang,” ucapnya, Rabu (14/1/2026).

Dari hasil penyelidikan, kata Fajri, pihaknya mendapat informasi keberadaan Dhanil. Tak butuh waktu lama, petugas ke lokasi dan langsung menangkapnya. Dari tangan Dhanil petugas juga mengamankan barang bukti sepotong baju yang digunakannya saat beraksi dan rekaman cctv.

“Saat kita interogasi, ia mengakui perbuatannya dan menggunakan uang penjualan baterai untuk mengkonsumsi narkoba. Saat ini masih kita kembangkan untuk mencari baterai tersebut,” pungkasnya .

Baca Juga  Ketua TP PKK Asahan Tinjau Pelayanan di Tiga Posyandu, Dorong Penerapan 6 Standar Pelayanan Minimal