Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Cafe & Bar Rasa Sayang Kelabui Petugas dengan Matikan Lampu

2 min read
Cafe & Bar Rasa Sayang Kelabui Petugas dengan Matikan Lampu

Intipos.com, Pematang Siantar – Lemahnya pengawasan protokol kesehatan dari pihak berwenang dikhawatirkan akan menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19 meskipun Pemerintah Kota Pematangsiantar telah menurunkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 4 kini menjadi level 3, Jumat (10/9) Jam 19.30 Wib.

Pantauan intipos.com, Cafe & Bar Rasa Sayang yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Siantar Timur, Pematangsiantar, diduga mengangkangi Peraturan Pemerintah terkait penerapan protokol kesehatan, bahkan melanggar jam operasional dengan cara mengkelabui pihak berwenang.

Baca juga: https://intipos.com/bupati-surya-sambut-kunjungan-kerja-danlantamal-i-belawan/

Bagaimana tidak, tempat usaha yang seharusnya tutup pada jam 21.00 Wib malah melewati batas ketentuan hingga Jam 03.30 Wib. Parahnya, pemilik tempat hiburan malam sengaja mematikan lampu depan Bar sehingga terlihat gelap. Diduga hal itu dilakukan untuk mengkelabui Satgas COVID-19 yang sedang berpatroli.

Baca Juga  Sungai Deras Cup 2026 Sukses Digelar, Kepala Desa Pastikan Turnamen Kembali Hadir Tahun Depan

Didepan lokasi, seorang penjaga sudah standby menyambut setiap pengunjung yang hendak berpesta pora lalu digiring melalui pintu belakang. Suasana tidak terkontrol, dibawah pengaruh minuman keras para pengunjung saling joget berhimpitan hingga suasana didalam lokasi sesak dan pengap akibat gumpalan asap rokok.

Melalui pesan tertulisnya, Jubir Satgas Covid-19 Kota Siantar Daniel Siregar mengatakan bahwa penindakan dibawah wewenang Satpol PP.

“Saya sarankan untuk konfirmasi ke Kasatpol PP selaku ketua bidang penegakan hukum,” kata Daniel melalui pesan WhatsApp, Jumat (10/9) Jam 17.16 Wib.

Baca juga: https://indocybernews.com/masih-berstatus-ppkm-level-4-judi-tembak-ikan-brayan-bebas-beroperasi/

Sementara, Kabid Tantribum Satpol PP Siantar, Mangaraja Tua Nababan, ketika dikonfirmasi mengaku pihaknya telah melakukan patroli dan pemeriksaan cafe Rasa Sayang. “Tadi malam kita cek kosong sampai jam 00.30 Wib,” bantahnya sembari mengirim foto petugas pemeriksaan di lokasi tersebut.

Baca Juga  Desa Tanjung Saleh Terima Bantuan Speed Boat dari Pemprov Kalbar Melalui Aspirasi Hj. Hadiah Plofriah, Perkuat Pelayanan Masyarakat Pesisir

Setelah diperlihatkan bukti bahwa cafe masih bebas beroperasi, Mangaraja berjanji akan menindaklanjuti kasus tersebut bahkan akan memanggil pemilik cafe.

“Terimakasih infonya akan jadi perhatian, ini merupakan bukti kami untuk pemanggilan sidang nanti,” jelas Mangaraja.

Sementara, pemilik cafe berinisial PS saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait pelanggaran hukum ditempat usahanya malah mempertanyakan identitas wartawan. “Sebelum nya izin Lae, Siapa nama mu Lae?, dapat nomor saya dari siapa?,” tanya PS tanpa menjawab isi konfirmasi wartawan.

Bahkan, PS meminta untuk bertemu. “Jumpakan aku sama yang memantau itu bahwa aku ada buka semalam sampai jam 2 ya, bilang aja sama dia jangan mengada-ngada, aku juga punya batas kesabaran ya lae,” ungkapnya kepada wartawan Intipos.com.(Red)