Bongkar Muat Tiap Malam di Pesisir Kolaka, Jalur Penyelundupan Solar dari Siwa Mulai Terkuak
2 min read
Kolaka | Intipos.com – Praktik dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar lintas provinsi via jalur laut dari Sulawesi Selatan menuju Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, akhirnya tersingkap ke publik.
Pasokan solar bersubsidi tersebut disinyalir dikirim secara terstruktur dari Pelabuhan Rakyat Siwa, Kabupaten Wajo, Sulsel, menggunakan armada kapal laut sebelum mendarat di sejuta titik pesisir Kolaka.
Praktik culas ini mencuat setelah lahirnya Surat Laporan Pengaduan Masyarakat tertanggal 1 Agustus 2026. Laporan resmi tersebut dilayangkan langsung ke jajaran instansi penegak hukum dan pengawas tinggi, mulai dari Kapolda Sultra, Kajati Sultra, BPH Migas, hingga Divisi Propam Polri/Bid Propam Polda Sultra. Dua nama kunci, yakni Syahrir dan Jasman, mencuat dan disorot tajam sebagai pihak yang diduga kuat mengendalikan jaringan ini.
Seorang warga setempat berinisial IL yang meminta identitasnya tidak disebutkan alasanĀ keselamatannya, membongkar fakta bahwa aktivitas pembongkaran solar ilegal tersebut berlangsung marak hampir setiap malam secara terang-terangan.
“Jasman diduga memiliki tiga unit kapal yang khusus digunakan untuk mengangkut solar dari Siwa ke Kolaka,” beber IL saat dikonfirmasi.
Selain itu, nama PRU juga mencuat dalam dugaan keterlibatan dalam bisnis solar subsidi dan disebut-sebut mendapat dukungan dari oknum tertentu.
Aktivitas pendaratan muatan diduga berpusat di beberapa titik strategis pesisir Kolaka, seperti Babarina, Tenganapo, Tamboli, Pantai Ulaweng, hingga area sekitar Pantai Kapu.
Operasi main kucing-kucingan yang terkesan tak tersentuh hukum ini memicu spekulasi liar di masyarakat terkait keterlibatan “orang kuat” di balik layar.
“Tidak mungkin mereka berani terang-terangan seperti itu kalau tidak ada bekingan,” tegas IL.
Hingga berita ini ditayangkan pada 7 Agustus 2026, pihak-pihak terduga yang tertuang dalam laporan masyarakat tersebut belum memberikan konfirmasi resmi. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas keberimbangan berita serta membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(RS-intipos)

