15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Anggono Mahendrawan: Pemda dan Kapolres Muba Tangani Ilegal Drilling Harus Lebih Tegas

3 min read
Anggono Mahendrawan

Anggono Mahendrawan

Jakarta | Intipos.com  – Insiden kebakaran yang berasal dari sumur illegal telah beberapa kali terjadi, yang terbaru terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin. Illegal drilling terus berulang dari satu kejadian ke kejadian lainnya, yang tak hanya sebabkan kebakaran, pencemaran lingkungan hingga menimbulkan korban jiwa.

Kian maraknya kegiatan illegal drilling, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) minta agar instansi terkait yang memiliki tugas dan tanggungjawab dalam penanganan kegiatan illegal untuk dapat makin tegas ditanganinya.

Terkait dengan kebakaran sumur illegal terjadi di Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Anggono Mahendrawan menyampaikan bahwa kejadian yang terjadi di sumur illegal, bukanlah yang pertama kali, tetapi sudah berkali-kali terjadi.

Karena tidak pahamnya para pemangku kepentingan, terkait instansi yang memiliki tugas dan kewajiban lakukan penanganan yang ujungnya mereka meminta SKK Migas untuk menanganinya.

“Ini bukan terkait apakah SKK Migas mau menanganinya atau kah tidak. Namun ada hal-hal yang tak bisa ditangani oleh SKK Migas karena bukan menjadi lingkup tugasnya dan ada konsekuensi lain yang akhirnya menjadi beban bagi industri hulu migas. Kejadian ini menyebabkan operasional hulu migas menjadi tidak optimal dan hilangnya potensi penerimaan negara, karena adanya biaya yang dikeluarkan oleh SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS)”, jelas Anggono dalam menanggapi kembali maraknya kegiatan illegal drilling di wilayah kerjanya (22/7/2024).

Anggono menambahkan, SKK Migas tentu harus proper dan terukur dalam menjalankan tugasnya sebagaimana amanat regulasi yang mengatur. “SKK Migas dan KKKS selama ini selalu mendukung Pemerintah ketika diminta bantuan untuk menutup sumur illegal. Namun harus kami sampaikan bahwa kegiatan penutupan sumur illegal itu terus berulang dan bahkan di lokasi yang sama, ini tentu merugikan industri hulu migas”, terangnya.

Lanjut Anggono, sering terjadinya illegal drilling berada di luar wilayah kerja KKKS. Hal ini harus menjadi perhatian, bahwa ada biaya-biaya yang timbul ketika ada kegiatan penutupan sumur akibat illegal drilling.

“Mulai biaya sewa buldoser, biaya mobilisasi, termasuk biaya pengamanan selama proses kegiatan penutupan illegal drilling. Jika ada sekian banyak kejadian tentu ini sangat mengganggu pekerjaan utama KKKS, karena sebagian pegawainya harus dialihkan untuk menutup sumur illegal, hal itu tentu biaya juga yang jumlahnya tidak sedikit”, imbuhnya.

Terkait dampak pada lingkungan, Anggono menginformasikan bahwa tindakan SKK Migas dan KKKS tidak cukup hanya menutup sumur illegal, tetapi juga sampai dukungan pada pemulihan akibat pencemaran yang ditimbulkan.

“Ini tentu juga menambah biaya serta sumber daya manusia dari KKKS. Dampaknya tentu saja semakin berkurang jam kerja di KKKS, sedangkan kami saat ini sedang berusaha keras untuk bisa mencapai target lifting yang telah ditetapkan Pemerintah”, bebernya.

Sehubungan dengan kejadian kebakaran illegal drilling di Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin  Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan itu, Anggono menjelaskan bahwa SKK Migas bersama KKKS dibawah pimpinan Kepala BPBD Musi Banyuasin telah melakukan dua kali upaya pembersihan Sungai Dawas dan Sungai Parung yang tercemar akibat illegal drilling.

Pada kesempatan itu, Anggono menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengirim surat kepada Kapolres Muba agar melakukan penutupan sumber pencemaran minyak ke Sungai Dawas dan Sungai Parung yang berasal dari kegiatan illegal drilling.

“Pencemaran di Sungai Dawas dan Sungai Parung akan kembali terjadi bila giat illegal tersebut belum dihentikan. Selain kerugian ekonomi, kehilangan produksi minyak, maka dampak buruk yang terjadi dilingkungan juga akan makan biaya besar”, terangnya.

Penertiban illegal drilling itu ranah Pemerintah Daerah, sedang SKK Migas dan KKKS keberadaannya adalah memberikan dukungan.

“Berdasarkan UU No 22 Tahun 2001 untuk sumur illegal, baik pengawasan dan penindakannya itu terdapat ada di Pemerintah cq Kementerian ESDM. Pada pasal 41 ayat 1 UU No 22 Tahun 2021 disebutkan bahwa pengawasan di Kementerian ESDM juga terdapat pada di Kementerian terkait lainya, sedang pada pasal 50 disebutkan penyidikan oleh Polri atau PPNS”, jelas Anggono menambahkan.

“Prinsipnya SKK Migas selalu siap untuk mendukung penanganan illegal drilling, meskipun bukan menjadi tugas SKK Migas. Namun kami nyadari bahwa penanganan illegal drilling butuh pengetahuan teknis, yang itu dimiliki oleh SKK Migas dan KKKS. Tapi perlu saya informasikan bahwa SDM maupun pembiayaan di kami tentu sangat terbatas, seharusnya difokuskan untuk upaya-upaya meningkatkan produksi migas nasional”, tutup Dia.(yok)