Bawa Sabu, Iwan Taing Nginap Di Polsek Pangkalan Brandan
2 min readINTIPOS | LANGKAT – Polsek Pangkalan Brandan kembali mengamankan seorang pelaku (Iwan Taing) kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu di Gang Amal Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, Rabu (02/12/20)
Tersangka yang diketahui bernama Muhammad Irwansyah alias Iwan Taing 30tahun warga Jalan Sei Bilah, Lingkungan III, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat ditangkap pada Rabu (02/12/20) siang sekitar pukul 11.30 wib, dengan barang bukti Sabu-sabu seberat 2,64 gram.
Kapolsek Pangkalan Brandan AKP P S Simbolon SH, mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi warga yang resah, bahwa disekitar lokasi sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
baca juga : Demi Meraup Keuntungan, Nama Komandan Brimob Dicatut Oleh Oknum Yang Tidak Bertanggung Jawab
Atas informasi ini, Kanit Reskrim Iptu Dedi Y.P Ginting.SH beserta Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian disekitar lokasi yang dimaksud, sehingga diketahuilah identitas dan keberadaan tersangka yang sedang membawa barang bukti sabu, tanpa pikir panjang petugas langsung melakukan penyergapan.
Tersangka yang melihat kedatangan petugas, berusaha membuang barang bukti sabu dengan tangan kirinya, namun aksi ini diketahui petugas yang langsung melakukan penangkapan.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan pemeriksaan terhadap benda yang dibuang, ditemukan 2 buah Hanphone merk Asus dan merk Samsung, serta 1 buah dompet kecil bermotif teko yang didalamnya terdapat 3 paket plastik klip sabu siap edar dan 10 plastik klip kosong.
Dihadapan petugas, tersangka mengaku jika barang haram tersebut miliknya dan akan dijual kembali kepada pemakai yang menjadi langanannya, dimana barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial FI yang berada di Gang Armenia, Sei Bilah.
baca juga : https://siberindo.co/02/12/2020/bulog-diminta-kembali-fokus-ketahanan-pangan-bukan-laba-perusahaan/
Guna melakukan pengembangan, petugas langsung mencari keberadaan Fi, namun setiba dilokasi yang ditunjukan, Fi tidak berada di tempat diduga Fi telah melarikan diri begitu mendapat informasi bahwa Iwan ditangkap Polisi.
“Penangkapan tersangka sesuai dengan LP/149/XII/2020/SU/LKT SEK-BRANDAN Tgl 02 Desember 2020, dimana saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan”, ucap Kapolsek AKP P.S Simbolon.SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Dedi Y.P Ginting.SH.
Dari penangkapan ini, tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dimana secepatnya tersangka berikut barang bukti akan dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Langkat, dan Polsek P.Brandan terus melakukan pengembangan terhadap pemasok barang haram ini dimana identitas pelaku sudah diketahui. (AY29)