Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Lima Warga Diberi Sangsi Dalam Operasi Yustisi Polsek Tanjung Pura

1 min read

INTIPOS | LANGKAT – Berdasarkan INPRES RI No 06 tahun 2020 tentang Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Virus Covid 19.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura Ipda Andreas Suwito SH pimpin kegiatan Operasi Yustisi didepan Mako Polsek Tanjung Pura Jalan Bambu Runcing Kelurahan Pekan Tanjung Pura. Senin (30/11/20) sekitar pukul 08:30wib.

baca juga : Koran Mimbar Umum Peroleh Award “Good Media’ Perintis Media Cetak

Kanit Reskrim Ipda Andreas Suwito SH yang didampingi, Kanit Binmas Aiptu Pujiyanto. Kanit Provos Aiptu Misriono. Aipda Tantawi, Bripka Kriono dan Bripka MH.Sinaga memberikan himbauan kepada warga diwilkum Polsek Tanjung Pura agar dapat menerapkan Protokol Kesehatan.

Dalam hal ini Kapolsek Tanjung Pura IPTU Rudi Sahputra SH MH juga menghimbau agar Para Pengguna Jalan dan Warga Kelurahan Pekan Tanjung Pura Kecamatan Tanjung Pura. Dan harus Terbiasa dengan Kehidupan Baru (New Normal) dengan cara Memakai Masker apabila melaksanakan Aktifitas dan hindari Berkumpul serta Selalu Cuci Tangan dgn air yang mengalir sesuai Protokol Kesehatan.

baca juga : https://siberindo.co/30/11/2020/skor-kacamata-dengan-chelsea-tottenham-rebut-lagi-puncak/

Yang bertujuan Mendisiplinkan Masyarakat agar dapat Mematuhi dan Melaksanakan Protokol Kesehatan dengan cara Gunakan Masker, Jaga Jarak ( Fisical Distance ), Rajin Cuci Tangan Gunakan Sabun untuk memutus Rantai Penularan virus Covid 19, sesuai INPRES No 06 tahun 2020 demi Terhindarnya Warga/Masyarakat Terjangkit / Terkena Virus Covid 19.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura IPDA Andreas Suwito Sh juga Menyampaikaan kepada Masyarakat tentang Sanksi Hukum bagi Warga yang tidak Mematuhi Protokoler Kesehatan. Dan dapam kegiatan ini masih ada warga yang melanggar Protokol Kesehatan dan diberikan sangsi berupa Push Up serta Mengucapkan Pancasila. (Ay29)