Tersangka Pencabulan Anak di Asahan Dibebaskan Karena ODGJ, Ketua LPAI Buka Suara
2 min read
Asahan | Intipos.com – Unit PPA Satreskrim Polres Asahan membebaskan EC alias K, tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pembebasan ini membuat kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban serta perhatian dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Asahan.
Ibu korban, NS, mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan kepolisian yang melepas tersangka dengan alasan mengalami Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
Menurutnya, jika tersangka benar-benar mengalami gangguan jiwa, seharusnya dilakukan penanganan medis khusus atau pengawasan ketat, bukan dibiarkan beraktivitas secara bebas di luar rumah.
NS menyebutkan bahwa proses hukum sejatinya masih berlangsung, namun tersangka sudah terlihat beraktivitas seperti biasa.
Kondisi tersebut membuat anaknya yang masih berusia 6 tahun mengalami trauma berat dan ketakutan saat melihat orang lain.
Ia juga membeberkan dugaan adanya lima anak lain yang menjadi korban, tetapi keluarga mereka enggan melapor karena merasa segan dan takut terhadap status sosial keluarga tersangka yang terpandang di Kecamatan Aek Ledong.
Menanggapi keluhan tersebut, Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Imanuel Simamora, membenarkan bahwa tersangka saat ini tidak dalam status ditahan.
Ia menjelaskan bahwa pembebasan dilakukan karena masa penahanan hukum tersangka telah habis, sementara berkas perkara yang dilimpahkan ke kejaksaan dikembalikan (P-19) untuk dilengkapi.
Selain itu, pertimbangan medis dari dokter menyatakan tersangka memiliki gangguan jiwa.
Kendati demikian, penyidik belum bisa mengambil keterangan resmi lanjutan dari dokter yang bersangkutan karena masih berada di luar kota.
Untuk saat ini, tersangka diwajibkan melapor secara berkala selama proses pelengkapan berkas perkara berjalan.
Di sisi lain, Ketua LPAI Kabupaten Asahan, Suyono, meminta pihak kepolisian untuk mengkaji ulang Surat Keterangan Sakit Jiwa milik tersangka secara obyektif.
Jika pihak keluarga korban meragukan kondisi kejiwaan tersangka, ia menyarankan agar diajukan keberatan resmi atau permintaan opini medis pembanding.
Suyono menilai proses penyelidikan dan penyidikan pada dasarnya sudah sesuai prosedur formal.
Namun, ia menekankan bahwa fokus utama saat ini harus diberikan pada pemulihan kondisi psikologis korban.
Pendampingan berkelanjutan dinilai sangat mendesak agar korban bisa lepas dari trauma mendalam.
Peristiwa pencabulan ini sendiri terjadi sekitar Oktober 2025 di Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.
Tersangka sempat ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Asahan pada Jumat (20/2/2026) malam sebelum akhirnya dilepaskan demi hukum akibat kendala prosedur dan batas masa penahanan.
Pihak keluarga korban berharap kepolisian tetap mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan adil.(AS)
