15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Tangani Kasus Kakek 74 Tahun, Kapolres Demak Tetapkan Tersangka Pencurian Ikan

2 min read

DEMAK, Intipos.com – Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono menggelar konferensi pers terkait berita di sejumlah media tentang kakek Kasminto (74) yang ditahan karena disangkakan melakukan penganiayaan pada seorang pelaku pencurian di kolam ikan yang dijaganya, diluruskan oleh Polres Demak.

Dalam keterangan Kapolres di depan media pada Rabu (13/10), ditegaskan bahwa Polres Demak sudah menjalankan penyidikan sesuai prosedur hukum dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

Terkait laporan penganiayaan, Kapolres membeberkan sejumlah fakta kepada media. Menurutnya, kasus itu bermula dari warga yang menolong seseorang dengan luka dan membawanya ke puskesmas.

“Kejadian bermula pada tanggal 7 September, dimana warga menemukan seorang pemuda di pinggiran jalan. Pemuda itu mengalami luka bacok pada lengan sebelah kiri dan leher sebelah kanan,” ungkap Kapolres.

Setelah dibawa ke puskesmas, lanjut Kapolres, warga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak dan petugas mulai melakukan penyelidikan.

Setelah kondisi korban membaik, polisi melakukan wawancara dan memeriksa sejumlah saksi atas kejadian tersebut. Berdasar pengakuan korban, polisi kemudian menemui kakek Kasminto dan membawanya ke Mapolres untuk dimintai keterangan.

“Kasus tersebut resmi dilaporkan oleh korban pada tanggal 8 September 2021. Setelah melengkapi pemberkasan dan koordinasi jaksa, saat ini kasus sudah P-21 dan kami limpahkan ke kejaksaan,” ungkap Kapolres.

Kapolres selanjutnya menjelaskan, setelah itu laporan kasus pencurian ikan muncul. Kemunculan laporan yang berjarak satu bulan setelah penanganan kasus penganiayaan itu, ditanggapi serius oleh penyidik.

Pemilik lahan atas nama Suhadak bin alm Subadi pada tanggal 11 Oktober 2021 melaporkan bahwa kolam ikan miliknya yang berlokasi di desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, telah dijarah pencuri pada 7 September 2021 sekitar pukul 19.00 wib.

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan pendalaman termasuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi.

“Berdasar fakta yang dikumpulkan penyidik, saat ini warga berinisial M sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian ikan tersebut,” ungkap Kapolres.

Kapolres menggaris bawahi bahwa penanganan dua kasus tersebut telah dilaksanakan secara profesional dan prosedural sesuai aturan hukum yang berlaku. Penanganan perkara senantiasa dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait.

Suroto Anto Saputro