27 Oktober 2026

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

‎Polda Sumut Bongkar Dugaan Kecurangan Transaksi SPBU 14.206.190 Selama 7 Tahun

2 min read

MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap kecurangan transaksi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum(SPBU) 14.206.190, Jalan Medan-Tebing Tinggi.

‎Ironisnya, kecurangan yang baru terungkap pada tahun 2026 itu ternyata telah berlangsung sejak 7 tahun lalu berada di Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara.

‎Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Irfan Rifai, mengatakan perbuatan curang itu terungkap setelah pihaknya mengamankan salah seorang karyawan berinisial H merusak segel pompa Nozzle di SPBU.

‎Selain karyawan, tim Subdit 1/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut juga mengamankan manajer SPBU berinisial S.

‎Kombes Irfan menjelaskan praktik kecurangan transaksi SPBU tersebut sudah berlangsung sekitar 7 tahun, dan baru terungkap pada Rabu 21 Oktober 2026.

‎”Kurang lebih dari keterangan yang sudah dihadirkan di berita acara pemeriksaan sudah berlangsung sekitar 7 tahun,” ungkap Kombes Irfan saat konferensi pers didepan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Senin(26/10/2026) siang.

‎Kombes Irfan mengungkapkan petugas melakukan tangkap tangan terhadap H saat sedang membongkar mesin pompa BBM.

Baca Juga  Walikota Wesly Bersama Polres Ikuti Zoom Meeting Kunker Kapolri Deklarasi Perang Narkoba

‎Adapun modus kecurangan kasus ini, yaitu kedua tersangka mengurangi ukuran atau isi liter BBM setiap konsumen melakukan pengisian bahan bakar di SPBU tersebut.

‎”Modusnya itu karena alat tera dirubah sedemikian rupa, sehingga saat diajukan sampel pada 3 pompa di SPBU, dengan masing-masing 20 liter (Pertalite, solar, maupun Pertamax) yang keluar tidak 20 liter. Ada kekurangan sekitar 500 milimeter atau setengah liter per 20 liter,” jelas Irfan.

‎Selanjutnya sambung Irfan, pengecekan terhadap ukuran atau takaran BBM di SPBU itu, Polda Sumut berkoordinasi dengan petugas UPT Metrologi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang terdapat segel/locis mesin pompa BBM yang rusak.

‎”Lalu, ditemukan selisih kekurangan, saat pengukuran antara yang ditunjukkan pada layar mesin dan yang diukur pada bejana ukur,” ungkap Kombes Irfan.

‎Kemudian, data dari penyidikan sementara pada 5 bulan terakhir, yaitu Juni hingga Oktober 2026 SPBU ini telah menjual selisih kelebihan BBM dengan total 68.425,2 Liter dengan rincian Bio Solar: 32.768,3 Liter, Pertalite: 34.681,1 Liter dan Pertamax: 1.575,8 Liter.

‎Alhasil, adapun perkiraan keuntungan yang diperoleh dalam kurung waktu selama lima bulan terakhir ini, diduga sebesar Rp. 595.321.508.

Baca Juga  Polrestabes Medan Ringkus 2 Pentolan Geng Motor, 8 Butir Ekstasi Disita

‎”Dari hasil pemeriksaan ini tadi memang sudah berlangsung kurang lebih 7 tahun, ini adalah merupakan suatu jaringan yang mana ini sudah berlaku sekian lama, sekian tahun, tentu ada kerugian,” sebut Kombes Irfan.

‎Kini, kedua tersangka bersama sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polda Sumut untuk proses hukum selanjutnya. Termasuk, melakukan segel terhadap SPBU itu.

‎Kedua tersangka pun, dijerat Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 ttg Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak kategori V.

‎”Lalu, pasal 8 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c Jo Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun atau Pidana denda paling banyak ketegori IV, ” tandasnya.