27 Oktober 2026

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

PT Punggur Alam Lestari Salurkan Uang Masa Tunggu Lima Bulan kepada 144 Anggota Koperasi Alam Lestari Baru

2 min read
Kubu Raya, Intipos.com – Manajemen PT Punggur Alam Lestari (PT PAL)  menyalurkan uang masa tunggu untuk periode Agustus hingga Desember 2026 kepada 144 anggota Koperasi Alam Lestari Baru yang telah menyerahkan sertifikat tanah untuk keperluan pembangunan kebun plasma.
Kegiatan penyampaian perkembangan pembangunan kebun plasma dan pembagian uang masa tunggu itu berlangsung di aula Kantor Desa Sepok Laut, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Selasa (27/10/2026).
Penyaluran tersebut menjadi bagian dari komitmen perusahaan kepada masyarakat yang telah menyerahkan sertifikat tanah untuk mendukung program kebun plasma.
Acara tersebut dihadiri Kasi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Kecamatan Sungai Kakap Yayat Heryana, Kepala Desa Sepok Laut Muhammad Aly, Humas PT PAL Bukran,
Ketua Koperasi Alam Lestari Baru Agus Setiawan beserta anggota, Ketua BPD Desa Sepok Laut Lilin beserta anggota, personel Polsek Sungai Kakap, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para penerima uang masa tunggu.
Dalam penyampaian perkembangan kegiatan, pihak perusahaan menjelaskan bahwa sebanyak 144 anggota koperasi telah menyerahkan sertifikat tanah kepada manajemen PT PAL sebagai bagian dari proses pembangunan kebun plasma.
Humas PT PAL, Bukran, menjelaskan bahwa pembayaran uang masa tunggu untuk lima bulan sekaligus merupakan bentuk komitmen perusahaan kepada anggota koperasi yang telah menyerahkan sertifikat tanah.
Menurutnya, pembayaran tersebut mencakup periode Agustus, September, Oktober, November, dan Desember 2026.
“Jumlah penerima uang masa tunggu sebanyak 144 anggota Koperasi Alam Lestari Baru. Untuk tahap ini, pembayaran diberikan sekaligus untuk periode Agustus sampai Desember 2026,” jelas Bukran dalam keterangannya.
Ia menambahkan, manajemen PT PAL berkomitmen memberikan uang masa tunggu secara berkala setiap bulan kepada masyarakat yang telah menyerahkan sertifikat untuk pembangunan kebun plasma, selama kebun tersebut belum menghasilkan.
Setelah kebun plasma mulai menghasilkan, masyarakat nantinya akan memperoleh pembagian hasil sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
“Ini merupakan komitmen manajemen kepada masyarakat. Selama kebun plasma belum menghasilkan, anggota yang telah menyerahkan sertifikat akan mendapatkan uang masa tunggu. Apabila kebun sudah menghasilkan, masyarakat juga akan memperoleh pembagian hasil,” ujarnya.
Pembangunan Tahap Awal Ditargetkan 450 Hektare
Dalam kesempatan tersebut, pihak perusahaan juga memaparkan rencana pembangunan kebun plasma tahap awal seluas kurang lebih 450 hektare.
Luas tersebut disebut mengacu pada ketentuan 20 persen dari luas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang disampaikan mencapai sekitar 2.164 hektare.
Berdasarkan pemaparan tersebut, pembangunan tahap awal direncanakan dilakukan dalam satu hamparan seluas kurang lebih 450 hektare.
Selanjutnya, pengembangan kebun plasma akan mempertimbangkan perkembangan penyerahan sertifikat tanah oleh masyarakat serta tahapan pembangunan yang dilakukan perusahaan.
Bukran juga menyampaikan bahwa perkembangan penanaman saat ini telah mencapai sekitar 62,5 hektare, dengan jumlah tanaman kelapa sawit yang dilaporkan telah ditanam sebanyak 87.017 pohon.
Data tersebut menjadi bagian dari laporan perkembangan pembangunan kebun plasma yang disampaikan kepada anggota koperasi dan para pemangku kepentingan yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Melalui kegiatan ini, manajemen perusahaan menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan pembangunan kebun plasma serta memenuhi kewajiban kepada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam program tersebut.
Ke depan, perkembangan pembangunan, realisasi pembayaran uang masa tunggu, dan tahapan menuju kebun plasma produktif menjadi hal penting untuk terus dipantau agar pelaksanaan program berjalan sesuai dengan komitmen yang telah disampaikan kepada anggota Koperasi Alam Lestari Baru.”(Defri)