Elpiji 3 Kg Dijual hingga Rp40 Ribu di Bone, Warga Minta Satgas Bertindak
2 min read
Bone | Intipos.com – Kelangkaan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diikuti kenaikan harga di tingkat konsumen. Gas yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat miskin itu disebut dijual hingga Rp30 ribu, bahkan sebelumnya mencapai lebih dari Rp40 ribu per tabung.
Seorang warga Kecamatan Cenrana mengaku harus membeli elpiji 3 kg dengan harga Rp27 ribu hingga Rp30 ribu per tabung. Menurut dia, harga tersebut sudah dianggap murah dibandingkan sebelumnya yang sempat menembus lebih dari Rp40 ribu.
“Kalau kita dapat harga Rp27 ribu itu termasuk sudah murah. Sebelumnya kita belikan sampai Rp40 ribu lebih,” katanya saat dikonfirmasi baru-baru ini.
Keluhan serupa datang dari warga Kecamatan Palakka. Ia mengatakan harga elpiji 3 kg yang biasa dibelinya mencapai Rp25 ribu per tabung. Harga itu berada jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp18.500 per tabung.
“Yang biasa saya belikan Rp25 ribu satu tabung,” ungkapnya, Kamis (27/8/2026).
Di Kota Watampone, kondisi serupa juga dikeluhkan warga. Seorang warga mengaku harus membeli elpiji 3 kg dengan harga mencapai Rp40 ribu per tabung. Persoalannya bukan hanya harga yang melonjak, tetapi juga barang yang sulit diperoleh.
“Saya belikan Rp40 ribu, itupun sulit didapat,” ujarnya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan distribusi elpiji bersubsidi di Kabupaten Bone. Sebab, selain harga yang berada di atas HET, warga juga mengeluhkan sulitnya mendapatkan gas yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin tersebut.
Warga meminta Satgas Pengendalian BBM Bersubsidi Merah Putih yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Bone memperketat pengawasan serta melakukan penindakan apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan distribusi elpiji bersubsidi.
Mereka berharap pengawasan tidak berhenti pada distribusi, tetapi memastikan elpiji 3 kg benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak dan dijual sesuai ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
(RS-intipos)
