Barang Bukti 120 Kasus Inkracht Dimusnahkan Kejari Asahan
2 min read
Asahan | Intipos.com – Tindakan tegas penegakan hukum ditunjukkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dengan memusnahkan ribuan gram narkotika beserta ratusan barang bukti kejahatan lainnya di halaman Gudang Kompos Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan, Selasa, 4 Agustus 2026.
Seluruh barang bukti yang dihancurkan berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Kejari Asahan, Mochamad Judhy Ismono, menyatakan bahwa tindakan pemusnahan ini merupakan kewajiban lembaga penegak hukum dalam mengeksekusi amar putusan pengadilan.
“Pemusnahan barang bukti hari ini merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagai eksekutor putusan pengadilan. Hal ini sekaligus menjadi komitmen kami dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas penegakan hukum kepada masyarakat,” ungkap Judhy Ismono di sela-sela acara.
Dalam keterangannya, Ismono merinci bahwa total barang bukti yang dieksekusi berasal dari 120 perkara inkrah, dengan rincian 119 perkara pidana umum dan 1 perkara pidana khusus.
“Rincian perkaranya terdiri dari kasus narkotika sebanyak 70 perkara, tindak pidana keamanan dan ketertiban umum atau Kamtibum sebanyak 27 perkara, tindak pidana orang dan harta benda atau Oharda sebanyak 22 perkara, serta satu perkara di bidang cukai,” terangnya.
Porsi barang bukti terbesar didominasi oleh peredaran gelap narkoba yang jumlahnya terbilang fantastis.
“Adapun barang bukti narkotika yang kami musnahkan meliputi sabu seberat 3.116,68 gram, ganja seberat 435,15 gram, dan ekstasi sebanyak 36,82 gram,” sambung Ismono.
Tak hanya zat adiktif, petugas juga menghancurkan deretan sarana pendukung kejahatan seperti timbangan elektrik, alat isap (bong), pisau, egrek perkebunan, dompet, telepon seluler, vape, hingga pecahan uang palsu.
Selain itu, terdapat penyitaan obat-obatan ilegal sebanyak 60 jenis dan 97 kotak, serta produk pangan tanpa izin edar berupa 292 koli makanan olahan, 3 koli frozen food, dan 29 koli minuman olahan.
Guna menjamin barang bukti tidak dapat difungsikan lagi, proses pemusnahan menerapkan kombinasi teknik khusus: perebusan hingga larut, pembakaran, serta pemblenderan.
Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh perwakilan Polres Asahan, BNNK Asahan, Dinas Kesehatan, dan Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asahan.
Penandatanganan berita acara pemusnahan oleh seluruh pejabat terkait menjadi penutup rangkaian acara sebagai pertanggungjawaban hukum.(Amy Sinaga)
