Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tembak Pelaku Bongkar Rumah !

2 min read

MEDAN – Intipos.com – Unit Reskrim Polsek Medan Baru meringkus seorang pelaku pencurian dengan cara membongkar rumah di Jalan Starban, Kecamatan Medan Polonia, Kamis (1/10/2026)Cari Peta Wilayah

Terduga pelaku laki-laki bernama Dodi Gunawan, (31), warga Jalan Pasundan Kel.Sei Putih Timur II Kecamatan Medan Petisah. Dan pelaku ditangkap di Jalan Iskandar Muda Medan pada Rabu (30/9/2026) berdasarkan laporan korbannya ke Polsek Medan Baru.

Demikian disampaikan oleh Kapolsek Medan Baru Kompol Bambang Gunanti.SH, MH melalui Kanit Reskrim Iptu M.Yusuf.Sidabutar kepada wartawan.

Baca Juga  Pengedar Sabu Medan Johor Diringkus Polrestabes Medan 

Dijelaskannya, berdasarkan laporan korban tersebut ,petugas melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, Kanit Reskrim Iptu Yusuf Sidabutar yang di dampingi Panit I dan Panit II Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB berhasil mengamankan pelaku.

“Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah kosong bersama Aris (DPO). Sedangkan di sekolah Amir Hamzah Jalan Meranti, pelaku melakukan aksinya bersama dua temannya Aris (DPO) dan Ono yang juga masih DPO,” ujar Iptu MY Sidabutar.

Lebih lanjut, ia menuturkan untuk hasil curian pelaku menjual di tempat pengepul barang bekas. Petugas selanjutnya melakukan pencarian barang bukti ke tempat penampungan barang bekas (botot.) yang berada di Jalan Karya Medan.

Baca Juga  Praktik Penimbunan BBM Marak di Kota Binjai, AKBP R.Bimo Diam Membisu

“Saat akan menunjukkan barang tempat penjualan tersebut, pelaku mencoba melarikan diri dan menyerang petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya,” tuturnya.

“Dari tangan pelaku diamankan 1 kaos biru gelap (digunakan saat beraksi), 1 tang potong dan 1;buah obeng. Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.