Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Dugaan Intimidasi Wartawan Warnai Sorotan Kasus Solar Subsidi di Bone, Aparat Didesak Menyelidiki

2 min read

Ilustrasi

Bone | Intipos.com – Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan, Senin (14/7/2026). Kali ini, perhatian publik tak hanya tertuju pada dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, tetapi juga pada dugaan intimidasi terhadap kerja jurnalistik.

Seorang pria yang disebut bernama Luke diduga menantang seorang wartawan setelah namanya dikaitkan dalam pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan solar subsidi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tantangan itu disampaikan melalui pesan WhatsApp. Sejumlah sumber menilai isi pesan tersebut bernada emosional dan terkesan sebagai bentuk intimidasi terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Tantangan itu kemudian disanggupi oleh wartawan. Namun, menurut sumber, hingga waktu dan lokasi yang telah disepakati, Luke tidak pernah datang.

Baca Juga  Sempat Redup, Dugaan Bisnis Solar Subsidi Ilegal di Ureng Disebut Berjalan Kembali

“Luke menantang, terkesan mengancam, tapi setelah ditunggu tidak muncul,” ujar salah seorang sumber.

Peristiwa tersebut memicu desakan agar aparat penegak hukum menelusuri dugaan keterlibatan Luke dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi sekaligus memastikan tidak ada pihak yang menghalangi kerja pers.

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan Luke diduga beraktivitas di wilayah Desa Ureng, Kecamatan Palakka, tepatnya di kawasan perbatasan Kecamatan Palakka dan Kecamatan Ulaweng. Informasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Luke tidak memberikan penjelasan mengenai substansi dugaan yang diberitakan. Ia hanya mengatakan,
“Saya sudah bilang sudah aman.” Ketika dimintai tanggapan lebih lanjut, ia kembali menjawab, “Kalau tidak mau dicampuri, jangan tanyakan ke saya.”

Baca Juga  Warga Soroti Talud Proyek Rp16,5 Miliar di Bone, Sejumlah Pasangan Batu Disebut Tanpa Adukan Semen, Dinas Memilih Diam

Pernyataan tersebut dinilai belum menjawab pokok persoalan yang menjadi perhatian publik. Karena itu, sejumlah pihak berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan solar subsidi serta menjamin kerja jurnalistik dapat berlangsung tanpa intimidasi maupun tekanan dari pihak mana pun.

Segala bentuk intimidasi terhadap wartawan bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait informasi maupun dugaan yang berkembang.

(RS-Intipos)