Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Dua Bulan Diduga Berjalan, Dugaan Distribusi Bio Solar Subsidi di Desa Ureng Disorot

2 min read

Diduga Lokasi Penampungan

Bone | Intipos.com – Dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi jenis Bio Solar kembali mencuat di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Kali ini, informasi tersebut berasal dari Desa Ureng, Kecamatan Palakka.

Berdasarkan keterangan seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, seorang warga berinisial LK disebut diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi jenis Bio Solar.

Sumber tersebut menjelaskan, LK diduga menerima pasokan Bio Solar dari sejumlah pelangsir yang melakukan pengisian di SPBU menggunakan truk. Modus yang disebutkan, kendaraan mengisi Bio Solar seperti kendaraan pada umumnya, kemudian keluar dari area SPBU sebelum kembali lagi untuk melakukan pengisian berikutnya. Aktivitas itu, menurut sumber, kerap terjadi hampir setiap hari.

Baca Juga  Usai Jembatan Diganti, Warga Melle Sebut Genangan Air Mulai Mendekati Rumah

“Para terduga pelangsir menggunakan truk untuk mengisi solar seperti kendaraan pada umumnya. Setelah keluar dari SPBU, mereka kembali lagi melakukan pengisian,” ujar sumber kepada media ini, Kamis, 9 Juli 2026.

Sumber itu juga menyebut aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut telah berlangsung selama sekitar dua bulan.

Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolsek Palakka, Iptu Gunawan, terkait informasi dugaan penyalahgunaan Bio Solar di wilayah hukumnya. Namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp telah menunjukkan tanda centang dua dan terindikasi telah dibaca.

Baca Juga  Dua Nama Muncul di Bone, Diduga Menerima Pasokan Bio Solar dalam Jumlah Besar dari Pelangsir

Sementara itu, LK juga belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada LK maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(RS-Intipos)