Solar Subsidi untuk Siapa? Truk Roda Enam hingga Roda Sepuluh Diduga Milik Kontraktor Antre di SPBU Bone
2 min read
Bone | Intipos.com – Distribusi BBM bersubsidi jenis bio solar di sejumlah SPBU di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, memunculkan tanda tanya. Sejumlah dam truk yang diduga digunakan untuk proyek pengaspalan jalan terpantau mengantre mengisi solar subsidi, meski penggunaannya diatur secara ketat oleh pemerintah.
Pantauan media pada Sabtu malam, 27 Juni 2026, sekitar pukul 23.30 WITA, di tiga SPBU di Kota Watampone, yakni SPBU Jalan Mangga, SPBU Jalan Ahmad Yani, dan SPBU Palakka, menunjukkan antrean kendaraan yang telah mengular meski pengisian BBM belum dibuka.
Dari ketiga SPBU tersebut, di SPBU Palakka terpantau antrean didominasi dam truk roda enam hingga roda sepuluh yang diduga digunakan untuk pekerjaan konstruksi jalan. Sejumlah kendaraan bahkan telah mengular hingga ke badan jalan sebelum SPBU mulai beroperasi.
Sejumlah truk yang terpantau membawa identitas angka 79 yang diduga merupakan armada milik PT Amal Loponindo. Selain itu, terdapat pula kendaraan dengan identitas PT Ridwan Jaya Lestari.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan penggunaan BBM bersubsidi. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2022, penggunaan solar subsidi (Jenis BBM Tertentu/JBT) dibatasi untuk kelompok pengguna tertentu, antara lain kendaraan perseorangan sesuai kriteria, angkutan umum berizin, kendaraan pelayanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan kendaraan pengangkut sampah, serta sarana transportasi air berbendera Indonesia untuk kegiatan tertentu dan kereta api angkutan umum.
Untuk mengonfirmasi temuan tersebut, media menghubungi pihak yang diduga sebagai pemilik armada. Melalui pesan WhatsApp pada Senin malam, 29 Juni 2026, pemilik truk PT Amal Loponindo dimintai penjelasan mengenai apakah kendaraan operasional yang digunakan dalam proyek konstruksi, termasuk proyek pengaspalan jalan, diperbolehkan menggunakan solar subsidi sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan.
Konfirmasi juga diajukan kepada Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman. Media meminta penjelasan mengenai kebijakan Pemerintah Kabupaten Bone terkait penggunaan solar subsidi oleh kendaraan operasional kontraktor proyek. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh respons.
Sementara itu, pihak PT Ridwan Jaya Lestari juga belum berhasil dikonfirmasi.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Intipos)
