20 Provinsi Terapkan Sanksi Protokol Kesehatan
2 min read
JAKARTA – Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Mendagri menyampaikan hingga saat ini sudah lebih dari 20 Provinsi dan lebih dari 200 Kabupaten/Kota yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada), yang mana di dalamnya mengatur soal sanksi.(20 Provinsi Terapkan Sanksi protokol kesehatan )
”Sanksi di antaranya sanksi social work, kerja sosial, administrasi maupun denda,” beber Mendagri Tito Karnavian di Jakarta, Jumat (4/9).
Sedangkan terkait program pemulihan ekonomi nasional (PEN), Mendagri mengungkapkan jajarannya di Kemendagri terus memantau realisasi anggaran di daerah. Bahkan, secara berkala dilakukan evaluasi dengan seluruh kepala daerah di 548 daerah provinsi dan kabupaten/kota menyangkut capaian realisasi APBD.
Kembali dalam waktu dekat Mendagri akan melakukan rapat dengan seluruh kepala daerah untuk membahas realisasi APBD. Hingga saat ini dari evaluasi yang telah dilakukan terlihat adanya peningkatan atau perbaikan yang cukup signifikan.
”Provinsi sudah naik menjadi lebih kurang 44%. Dari 37% sekarang 44%, kemudian untuk tingkat kabupaten/kota yang tadinya 37% sekarang sudah naik menjadi 42%. Ini kita terus dorong agar realisasi belanja daerah betul-betul dilaksanakan,” papar Mendagri.
Menurut Mendagri, saat ini belanja pemerintah berperan penting dalam pemulihan ekonomi, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. ”Jadi jangan sampai nanti belanjanya tidak terserap, (karena) otomatis perdaran uang di masyarakat juga berkurang,” pungkas Mendagri. (siberindo)