Vonis Kasus Kredit Fiktif di Kisaran: Ex-Kaunit Bank BUMN Kena 8 Tahun, Mantri 6,5 Tahun Penjara
2 min read
Medan, Intipos.com – Kredit fiktif Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis delapan tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan kepada Witia Pusen, mantan Kepala Unit sebuah bank BUMN di Jalan Imam Bonjol, Kisaran.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis dalam persidangan pada Selasa sore.
Pada ruang sidang yang sama menjelang malam, M. Iqbal selaku Mantri pada bank BUMN tersebut dijatuhi hukuman 6,5 tahun (78 bulan) penjara serta denda Rp300 juta subsider 60 hari kurungan dalam berkas penuntutan terpisah.
Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 Huruf c KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Perbuatan mereka secara melawan hukum dinilai telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,44 miliar.
Praktik penyimpangan ini berawal saat Witia Pusen menggagas pembentukan bisnis peternakan burung puyuh dan pengadaan kandang ayam bersama pihak ketiga sebelum dirinya memasuki masa pensiun.
Untuk membiayai usaha yang berafiliasi dengan PT Kartika Hutama Group tersebut, digunakanlah skema fasilitas Kredit Usaha Rakyat Mikro dengan mencatut identitas masyarakat yang tidak pernah mengajukan kredit maupun memiliki usaha.
Secara keseluruhan, terdapat 38 nama debitur yang dipakai dalam skema ini.
Sebanyak 23 pemohon diprakarsai oleh M. Iqbal, sedangkan 15 pemohon lainnya diprakarsai oleh Taqwanda Ahmad Subrata, seorang Mantri lain yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari puluhan permohonan tersebut, 31 kredit teridentifikasi fiktif dan 7 kredit lainnya merupakan kredit topengan dengan total dana yang digelontorkan mencapai Rp2,6 miliar.
Witia selaku pimpinan unit menyetujui seluruh berkas tersebut tanpa verifikasi lapangan yang memadai dan hanya mengandalkan pemeriksaan dokumen pada aplikasi digital bank.
Setelah cair, dana pinjaman dimasukkan ke dalam kantong plastik oleh M. Iqbal dan Taqwanda, untuk kemudian dikuasai sepenuhnya oleh Taqwanda sebagai modal usaha bersama.
Pada tahap awal, cicilan berjalan lancar menggunakan dana dari debitur lain hingga akhirnya pembayaran terhenti dan menimbulkan kredit macet.
Meski dinyatakan terbukti bersalah, majelis hakim memutuskan bahwa Witia Pusen maupun M. Iqbal tidak dikenakan sanksi tambahan berupa membayar Uang Pengganti.
Majelis hakim berpendapat tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya aliran dana untuk memperkaya diri atau menambah harta benda kedua terdakwa.
Berdasarkan fakta persidangan, seluruh dana hasil penyimpangan tersebut dikuasai oleh Taqwanda Ahmad Subrata yang disidangkan secara in absentia.
Vonis hukuman penjara ini selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kisaran Chandra Syahputra, walaupun hakim tidak mengakomodasi tuntutan UP senilai Rp1 miliar yang sebelumnya ditujukan kepada Witia Pusen.
Baik JPU, kedua terdakwa, maupun tim penasihat hukum memanfaatkan tenggat waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding. (AS)
