30 Agustus 2026

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

UMP Sulsel Naik 2 Persen Per 1 Januari 2021

1 min read

INTIPOS | MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof HM Nurdin Abdullah, mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2021, di Rumah Jabatan Gubernur, Sabtu, 31 Oktober 2020. UMP Sulsel 2021 naik 2 persen, dari Rp 3.103.800 menjadi Rp 3.165.876.

Upah Minimum Provinsi ini dinaikkan berdasarkan hasil kajian dari dewan pengupahan dengan melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh.

baca juga : Gerak Cepat, Tim Puma Polres Sumbawa Polda NTB Ringkus Pencuri Mobil

Kenaikan UMP memperhatikan beberapa aspek, antara lain produktivitas dan daya beli para pekerja.

Baca Juga  Pemprov Sumut Inisiasi Gerakan Pangan Murah Serentak, Jaga Harga dan Kendalikan Inflasi

Ump sulsel

UMP Sulsel ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020, tentang penetapan Upah Minimum Provinsi Sulsel 2021.

baca juga : https://siberindo.co/01/11/2020/10-ribu-jemaah-umrah-tiba-di/

“Upah Minimum Provinsi ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Diminta para pengusaha untuk menaati keputusan ini,” ungkap Nurdin Abdullah.

Mantan Bupati Bantaeng ini berharap, kenaikan Upah Minimum Provinsi ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Sulsel, produktivitas dan kesejahteraan ketenagakerjaan.

“Semoga ini bisa menjaga iklim investasi di daerah kita,” harapnya. (*rs)