Tuntutan Buruh PT. United Rope Disampaikan ke DPRD Kota Medan
1 min read
MEDAN | Intipos.com – Menanggapi aksi penyampaian aspirasi masyarakat terkait ketenagakerjaan, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., menerima aspirasi Serikat Buruh Merdeka Indonesia (SBMI) dan Serikat Pekerja Muslim Indonesia (SPMI) di Kantor DPRD Kota Medan, Kamis (18/06/2026).
Dalam pernyataan sikapnya, aliansi buruh menolak keras PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak tersebut dan menuntut beberapa poin penting, di antaranya, menolak pembayaran pesangon 0,5 kali ketentuan yang dibayarkan secara mencicil, menuntut pembayaran pesangon buruh sebesar 1 kali ketentuan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, mendesak pemerintah agar segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT. United Rope, dan menghentikan segala bentuk intimidasi, tekanan, maupun tindakan yang merugikan para pekerja.
Menanggapi penyampaian aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., menyatakan menerima penuh dokumen tuntutan para buruh. Beliau menegaskan bahwa aspirasi ini akan menjadi prioritas dan segera diteruskan ke komisi terkait untuk ditindaklanjuti. (01)
