Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Parah ! Tidak Jauh Dari Polsek Medan Barat Marak Praktik Prostitusi Online Berkedok Panti Pijat !

2 min read

MEDAN – Fenomena prostitusi terselubung yang berkedok panti pijat di hukum Polsek Medan Barat dilaporkan kian marak dan terang-terangan. Dengan menggunakan nama jasa kesehatan tradisional, banyak tempat yang diduga kuat menyediakan layanan esek-esek. Situasi ini memicu keresahan mendalam di kalangan masyarakat sekitar. Namun, yang menjadi sorotan adalah lambannya dan minimnya tindakan nyata dari aparat terkait, khususnya Polrestabes Medan, dalam menertibkan bisnis yang melanggar norma dan hukum ini.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah panti pijat yang berlokasi di jalan pertahanan, Kecamatan Medan Barat (bawah flyover Brayan) bahkan dekat dengan pusat pemerintahan dan Polsek Medan Barat itu tampak beroperasi 24 jam, Tak hanya itu, dugaan penjualan jasa seksual juga dilakukan secara terang-terangan melalui promosi di media sosial seperti Michat maupun aplikasi pesan instan.
Salah seorang warga Pulo Brayan berinisal JL, Minggu (21/6/2026) mengungkapkan kekhawatiran atas dampak buruk fenomena ini terhadap lingkungan.
 
 “Praktik jasa ini jelas-jelas melanggar, kenapa dibiarkan? para wanita yang bekerja ditempat esek-esek tersebut kebanyakan wanita dibawah umur, pengelola usaha tersebut bernama sari, dan diduga ada keterlibatan seorang oknum polisi dalam backup lokasi” ucapnya sembari mempertanyakan sikap acuh oleh pihak berwenang.
 
Tempat-tempat yang sempat ditutup kembali beroperasi dalam hitungan hari dengan modus yang sama. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya lemahnya pengawasan atau bahkan kesan acuh, membuat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen penegakan peraturan menjadi menurun.
 
Praktik prostitusi online berkedok panti pijat dijerat menggunakan kombinasi KUHP, UU ITE, dan UU TPPO. Pelaku penyedia tempat dipidana atas perbuatan cabul dan penyebaran konten asusila, sementara mucikari dan pengguna dapat dijerat sesuai keterlibatan.
Ia berharap kepada Aparat Penegak Hukum terkait segera melakukan tindakan tegas terhadap para pengelola tempat usaha tersebut.
 
Ditempat terpisah, Kapolsek Medan Barat Kompol Dr. Made Wira Suhendra, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi awak media, Minggu (21/6/2026) melalui via WhatsApp memilih bungkam seribu bahasa.
Baca Juga  Wabup Tiorita Tutup Gebyar Muharam, Pantai Gemi Juara Umum