Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Terlibat Kasus Suap, Pegawai OJK Ditahan di Rutan Salemba

2 min read

INTIPOS | JAKARTA – Kasus suap masih juga terjadi di lingkaran lembaga pemerintahan. Kali ini yang terlibat adalah pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial DIW.

Penahanan pejabat OJK itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRIN- 3 /M.1/Fd.1/06/2020 tertanggal 11 Juni 2020 dan Nomor: Print-1971/M.1/Fd.1/07/2020 tertanggal 21 Juli 2020 atas nama DIW.

DIW diduga terlilit tindak pidana korupsi suap berupa fasilitas kredit Rp 7,45 miliar saat menjadi tim pemeriksaan umum terhadap PT Bank Bukopin, Tbk. Cabang Surabaya, Jawa Timur.

Kepala Kejati DKI Jakarta, Asri Agung Putra melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (21/7) menjelaskan, penyidik telah melakukan penahanan terhadap DIW selama 20 hari. ”Sudah ditahan dan kita tempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” terangnya.

Asri mengatakan awalnya penyidik kejaksaan menetapkan DIW sebagai tersangka yang menjabat Pengawas Eksekutif – Grup Pengawas Spesialis 1 pada Departemen Pengawasan Bank 1 Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Otoritas Jasa Keuangan sekitar 2019.

Ketika itu DIW menjadi bagian dari tim pemeriksa Bank Bukopin yang melaksanakan pemeriksaan umum terhadap bank tersebut.

Asri menyatakan DIW diduga tidak memasukkan lima sampling debitur dalam Matriks Konfirmasi Pemeriksaan Bank Bukopin Kantor Cabang Surabaya pada 31 Desember 2018.

”Yang bersangkutan tidak melaporkan ke pimpinan OJK pusat sehingga dengan langkah itu yang bersangkutan mendapat hadiah atau beri suap oleh bank Bukopin dalam hal ini berupa pemberian kredit nilainya Rp 7,45 miliar,” ungkap Asri.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, M. Nirwan Nawawi menambahkan DIW dijerat Pasal 12 a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP