Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Terkait PBG dan Izin Lingkungan, Komisi 4 DPRD Kota Medan gelar RDP

2 min read

 

MEDAN | Intipos.com  – Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Lingkungan, Selasa (23/09/2025).

RDP ini membahas permasalahan terkait pengaduan masyarakat mengenai PBG dan izin lingkungan City View Condominium, Komplek Perumahan River View, Komplek City View Estate di Jalan Adi Sucipto Kelurahan Suka Damai Kecamatan Medan Polonia, dan dampaknya terhadap warga di Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun yang rentan terhadap bencana banjir saat intensitas curah hujan yang tinggi dan luapan air Sungai Deli.

Selain itu, dalam RDP ini, Komisi 4 DPRD Kota Medan juga membahas izin PBG Perumahan The Amarta Jalan Abadi Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal dan bangunan tanpa PBG di Jalan H.A.R. Syihab Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat. RDP ini juga membahas hasil dari temuan saat kunjungan lapangan terhadap penutupan fasilitas umum di Jalan Amal Gang Melati III Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal.

Baca Juga  Pemko Siantar Bahas Perwa Soal Posyandu

RDP ini merupakan salah satu implementasi dari tri fungsi dewan yakni fungsi pengawasan Komisi 4 DPRD Kota Medan di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup. Oleh karenanya, Komisi 4 DPRD Kota Medan menyoroti masih banyak permasalahan terkait pencemaran lingkungan dan PBG yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kota Medan, khususnya permasalahan ketidaksinkronan antara dokumen administrasi PBG dengan kondisi bangunan di lapangan.

Oleh sebab itu, Komisi 4 DPRD Kota Medan mengimbau Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait untuk bertindak tegas berupa mensegel bangunan liar tanpa PBG dan tidak mempersulit pengurusan PBG, agar masyarakat Kota Medan dapat dengan nyaman mendirikan rumah dan bangunan, mengingat PBG sangat berpengaruh terhadap peningkatan PAD Kota Medan, dan kepada warga/pemilik bangunan untuk taat terhadap peraturan yang berlaku, dan segera mengurus dokumen PBG sesuai dengan kondisi bangunannya. (01)

Baca Juga  Satresnarkoba Polrestabes Medan Grebek Barak Narkoba Di Serba Jadi Sunggal